Segini Gaji Wakil Menteri Jika Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 .

Editor: fitriadi
Tribunnews.com
GAJI WAKIL MENTERI - Sejumlah wakil menteri (Wamen) di Kabinet Merah Putih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Karena seorang wamen merangkap komisaris, maka gajinya juga berlipat. Itu belum ditambah tunjangan dan fasilitas lain. 

Sementara komposisi tantiem/IK/intensif khusus bagi dewan komisaris juga mengikuti komposisi faktor jabatan dengan rincian berikut:

1. Komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur utama BUMN

2. Wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5 persen dari direktur utama BUMN

3. Anggota dewan komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90 persen dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.

(Kompas.com/Tribunnews.com/BBC Indonesia)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved