Segini Gaji Wakil Menteri Jika Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 .
Editor:
fitriadi
Tribunnews.com
GAJI WAKIL MENTERI - Sejumlah wakil menteri (Wamen) di Kabinet Merah Putih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Karena seorang wamen merangkap komisaris, maka gajinya juga berlipat. Itu belum ditambah tunjangan dan fasilitas lain.
Sementara komposisi tantiem/IK/intensif khusus bagi dewan komisaris juga mengikuti komposisi faktor jabatan dengan rincian berikut:
1. Komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur utama BUMN
2. Wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5 persen dari direktur utama BUMN
3. Anggota dewan komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90 persen dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.
(Kompas.com/Tribunnews.com/BBC Indonesia)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Nama-nama 32 Wamen Kabinet Prabowo Harus Lepas Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan 2025? Ini Rinciannya untuk STAN dan IPDN |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR Capai Miliaran Rupiah Perbulan, Mahfud MD Sebut Wajar Dikritik Rakyat: Agak Hedonis |
![]() |
---|
Sosok Salsa Hutagalung, Tantang Ahmad Sahroni Debat Soal Gaji DPR, Lulusan Terbaik HI UGM |
![]() |
---|
Siapa Salsa Erwina, Juara Debat se-Asia Pasifik Tantang Ahmad Sahroni Bicara Soal Tunjangan Gaji DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.