Belum Jadi Menteri, Nadiem Makarim Sudah Buat Grup WA ''Mas Menteri Core Team'', Ternyata Bahas Ini
Belum Jadi Menteri, Nadiem Makarim Sudah Buat Grup WA ''Mas Menteri Core Team'', Ternyata Bahas Ini
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Belum Jadi Menteri, Nadiem Makarim Sudah Buat Grup WA ''Mas Menteri Core Team'', Ternyata Bahas Ini.
Ada fakta baru dari kasus korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi dalam program digitalilsasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Hal tersebut ialah mengenai grup WhatsApp yang dibuat oleh Nadiem Makarim sebelum diangkat menjadi menteri dengan nama ''Mas Menteri Core Team''
Lantas apa yang dibahas Nadiem Makarim di grup WhatsApp tersebut padahal belum diangkat menjadi menteri?
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membuat grup WhatsApp atau WAG untuk membahas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek sebelum menjabat sebagai menteri.
WhatsApp yang dibentuk bersama 2 orang tersangka bernama ‘Mas Menteri Core Team’.
Baca juga: Daftar 13 Merek Beras Diduga Oplosan, Kerugian Rp100 Triliun per Tahun
“Pada bulan Agustus 2019 bersama sama dengan Sdr. NAM (Nadiem Makarim) dan Sdri FN membentuk grup whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team" yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” kata Harli saat mengungkap peran Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim) pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi dalam program digitalilsasi Pendidikan tahun 2019-2022 di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).
Selanjutnya, Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Jurist Tan kemudian mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOs dengan Sdri. YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK)
“Kemudian sekitar bulan Desember 2019, JT mewakili NAM membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOs dengan YK dari PSPK,” ucap Harli.
Selain itu, Jurist Tan menghubungi IBAM dan YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja untuk bagi IBAM sebagai pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek, yang tugasnya untuk membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs.
Sebagai staf khusus Menteri Nadiem, Jurist Tan bersama FN memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada Tersangka SW selaku Direktur SD, Tersangka MUL selaku Direktur SMP, Tersangka IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs
“Sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa,” kata Harli.
Kemudian pada bulan Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA untuk membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Selanjutnya Tersangka Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs diantaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek.
Nadiem Makarim
Kejagung Panggil Eks Stafsus Nadiem Fiona Handayani, Bagaimana Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop? |
![]() |
---|
Jurist Tan Jadi Buruan Kejagung dan Interpol, Diterbitkan Red Notice Lantaran Mangkir Diperiksa |
![]() |
---|
Eks Staf Nadiem Jurist Tan Tersangka Kasus Chromebook Kini Buronan, Diduga Kabur ke Afrika |
![]() |
---|
Jurist Tan Tersangka Korupsi Pindah Negara Lagi, Kini di Afrika Selatan, Siapkan Status Buronan |
![]() |
---|
Jejak Terakhir Jurist Tan Terekam di Singapura, Terbang Lewat Soeta Mei 2025 Naik Singapore Airlines |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.