Jaksa Tolak Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ternyata Ini Alasannya

Jaksa Tolak Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ternyata Ini Alasannya. simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase Ist / Instagram / Dok. Polda NTB
KOMPOL YOGI -- (kiri) Kompol Yogi / (tengah) Misri / (kanan) Brigadir Nurhadi | Kompol Yogi dan Misri menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi 

Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, ahli forensik tidak menyebut siapa pelaku penganiayaan melainkan hanya penyebab kematian korban.

Yakni karena dicekik dan luka memar akibat benda tumpul.

"Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda menetapkan klien kami menjadi tersangka pasal 351 dan atau 359," kata Hijrat, Senin (7/7/2025).

Padahal kata Hijrat, pada saat peristiwa berlangsung Kompol Yogi yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada April 2025 di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa korban meninggal usai mengikuti pesta bersama dua atasannya dan dua perempuan. Salah satunya adalah Misri, dan yang lainnya perempuan berinisial P alias Melanie Putri.

“Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta,” ujar Syarif.

Dalam pesta yang berlangsung di Villa Tekek itu, korban disebut sempat mengonsumsi obat penenang.

Pihak kepolisian mencatat adanya jeda waktu sekitar satu jam, antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA, yang tidak terekam CCTV dan tidak ada saksi mata, sehingga diperkirakan sebagai momen terjadinya kekerasan terhadap korban.

“Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan) seperti yang disampaikan seperti hasil ekshumasi karena ada faktor sebelumnya diberikan sesuatu yang seharusnya tidak dikonsumsi tapi dikonsumsi,” jelasnya.

Hasil autopsi menyatakan korban mengalami kekerasan fisik, seperti luka akibat benda tumpul dan tanda-tanda cekikan.

Hingga saat ini, penyidik belum berhasil mengungkap siapa pelaku utama tindakan kekerasan tersebut.

“Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan,” kata Syarif.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan/atau pasal 359 KUHP junto pasal 55, terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian serta keterlibatan lebih dari satu orang

(Tribunlombok/Tribunnews/bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved