Jaksa Tolak Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ternyata Ini Alasannya
Jaksa Tolak Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ternyata Ini Alasannya. simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, ahli forensik tidak menyebut siapa pelaku penganiayaan melainkan hanya penyebab kematian korban.
Yakni karena dicekik dan luka memar akibat benda tumpul.
"Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda menetapkan klien kami menjadi tersangka pasal 351 dan atau 359," kata Hijrat, Senin (7/7/2025).
Padahal kata Hijrat, pada saat peristiwa berlangsung Kompol Yogi yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.
"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada April 2025 di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa korban meninggal usai mengikuti pesta bersama dua atasannya dan dua perempuan. Salah satunya adalah Misri, dan yang lainnya perempuan berinisial P alias Melanie Putri.
“Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta,” ujar Syarif.
Dalam pesta yang berlangsung di Villa Tekek itu, korban disebut sempat mengonsumsi obat penenang.
Pihak kepolisian mencatat adanya jeda waktu sekitar satu jam, antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA, yang tidak terekam CCTV dan tidak ada saksi mata, sehingga diperkirakan sebagai momen terjadinya kekerasan terhadap korban.
“Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan) seperti yang disampaikan seperti hasil ekshumasi karena ada faktor sebelumnya diberikan sesuatu yang seharusnya tidak dikonsumsi tapi dikonsumsi,” jelasnya.
Hasil autopsi menyatakan korban mengalami kekerasan fisik, seperti luka akibat benda tumpul dan tanda-tanda cekikan.
Hingga saat ini, penyidik belum berhasil mengungkap siapa pelaku utama tindakan kekerasan tersebut.
“Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan,” kata Syarif.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan/atau pasal 359 KUHP junto pasal 55, terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian serta keterlibatan lebih dari satu orang
(Tribunlombok/Tribunnews/bangkapos.com)
Siapa Oknum Jaksa yang Disebut Peras Annar Sampetoding Rp5 M Agar Bisa Bebas, Dibantah Kejati Sulsel |
![]() |
---|
Jaksa Inda Putri Manurung Rekam Nikita Mirzani saat Ngamuk, Begini Balasan Nyai |
![]() |
---|
Sosok Jaksa Inda Putri Manurung, Viral Paksa Nikita Mirzani Pakai Baju Tahanan, Punya Harta Rp 1,3 M |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Cekcok dengan Jaksa di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU: Ini Kronologi Lengkapnya |
![]() |
---|
Nasib Misri Wanita Sewaan Kompol Yogi, Polisi Perberat Hukuman dengan Pasal Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.