Jaksa Tolak Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ternyata Ini Alasannya
Jaksa Tolak Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ternyata Ini Alasannya. simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Jaksa Tolak Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ternyata Ini Alasannya.
Kasus pembunuhan anggota polisi bernama Brigadir Muhammad Nurhadii hingga saat ini terus berlanjut
Terbaru, Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi ke penyidik Polda NTB.
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengatakan, alasan berkas perkara yang sebelumnya dikirim, disebutnya jau dari kata sempurna, karena tidak menemukan motif hingga modus para tersangka.
"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Titiek Soeharto Geram Soal Beredarnya Beras Oplosan, Zulhas dan Amran Diminta Tak Diam Saja
Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi bapak dua anak itu.
Enen menjelaskan, jika benang merah dari kasus ini sudah jelas, bisa saja pelaku bukan hanya dikenakan pasal penganiayaan melainkan pasal pembunuhan.
"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340. Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya.
Hasil pemeriksaan forensik sudah jelas, Nurhadi meninggal bukan karena tenggelam melainkan karena diduga dicekik. Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban.
Namun sampai saat ini pelaku tak kunjung ditemukan, meski sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol Yogi, Ipda Aris dan Misri.
Sebagai informasi, dasar polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli.
Sehingga pasal yang diberikan pada tersangka ialah 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan pasal 359 junto pasal 55 tentang kelalaian.
Sebelumnya, pada 18 Juni lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyampaikan dasar penetapan tersang yakni dua alat bukti dan Sciencetivic Crime Investigation.
"Kami sudah menggunakan laboratorium forensik dan keterangan saksi ahli dari Bali, sehingga tiga alat bukti sesuai dengan pasal KUHP sudah terpenuhi," jelas Syarif.
Siapa Oknum Jaksa yang Disebut Peras Annar Sampetoding Rp5 M Agar Bisa Bebas, Dibantah Kejati Sulsel |
![]() |
---|
Jaksa Inda Putri Manurung Rekam Nikita Mirzani saat Ngamuk, Begini Balasan Nyai |
![]() |
---|
Sosok Jaksa Inda Putri Manurung, Viral Paksa Nikita Mirzani Pakai Baju Tahanan, Punya Harta Rp 1,3 M |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Cekcok dengan Jaksa di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU: Ini Kronologi Lengkapnya |
![]() |
---|
Nasib Misri Wanita Sewaan Kompol Yogi, Polisi Perberat Hukuman dengan Pasal Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.