Jaksa Tolak Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ternyata Ini Alasannya

Jaksa Tolak Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ternyata Ini Alasannya. simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase Ist / Instagram / Dok. Polda NTB
KOMPOL YOGI -- (kiri) Kompol Yogi / (tengah) Misri / (kanan) Brigadir Nurhadi | Kompol Yogi dan Misri menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi 

BANGKAPOS.COM - Jaksa Tolak Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ternyata Ini Alasannya.

Kasus pembunuhan anggota polisi bernama Brigadir Muhammad Nurhadii hingga saat ini terus berlanjut 

Terbaru, Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi ke penyidik Polda NTB.

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengatakan, alasan berkas perkara yang sebelumnya dikirim, disebutnya jau dari kata sempurna, karena tidak menemukan motif hingga modus para tersangka.

"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025).

Baca juga: Titiek Soeharto Geram Soal Beredarnya Beras Oplosan, Zulhas dan Amran Diminta Tak Diam Saja

Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi bapak dua anak itu.

Enen menjelaskan, jika benang merah dari kasus ini sudah jelas, bisa saja pelaku bukan hanya dikenakan pasal penganiayaan melainkan pasal pembunuhan. 

"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340. Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya. 

Hasil pemeriksaan forensik sudah jelas, Nurhadi meninggal bukan karena tenggelam melainkan karena diduga dicekik. Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban. 

Namun sampai saat ini pelaku tak kunjung ditemukan, meski sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol Yogi, Ipda Aris dan Misri.

Sebagai informasi, dasar polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli. 

Sehingga pasal yang diberikan pada tersangka ialah 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan pasal 359 junto pasal 55 tentang kelalaian. 

Sebelumnya, pada 18 Juni lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyampaikan dasar penetapan tersang yakni dua alat bukti dan Sciencetivic Crime Investigation. 

"Kami sudah menggunakan laboratorium forensik dan keterangan saksi ahli dari Bali, sehingga tiga alat bukti sesuai dengan pasal KUHP sudah terpenuhi," jelas Syarif. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved