Nasib Misri Wanita Sewaan Kompol Yogi, Polisi Perberat Hukuman dengan Pasal Pembunuhan
Polisi memperberat hukuman Misri dengan tambahan Pasal 338 KUHP pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan ...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Wanita sewaan Kompol Yogi, Misri Puspitasari, kini dijerat empat pasal terkait kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.
Polisi memperberat hukuman Misri dengan tambahan Pasal 338 KUHP pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo. Pasal 55 KUHP Turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP menghalang-halangi penyidikan.
Semulanya, penyidik hanya menarapkan pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo. Pasal 55 KUHP, turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain.
Baca juga: Penyebab Indonesia Terdampak Gempa Rusia Hingga Berpotensi Terjadi Tsunami Meski Jaraknya Jauh
Misri merupakan wanita yang disewa Kompol Yogi untuk menemaninya pesta di Gili Trawangan.
Dalam pesta tersebut, turut serta Ipda Haris Chandra, Brigadir Nurhadi, dan Melanie Putri.
Kasus tewasnya Brigadir Nurhadi membuat Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri kini menjadi tersangka.
Hukuman Misri pun diperberat dengan tambahan pasal pembunuhan.
Penasehat hukum (PH) Misri, Yan Mangandar Putra mengungkapkan, meski ada penambahan pasal, namun ia belum melihat benang merah dari seluruh rangkaian kejadian saat itu.
“Kami menilai meski ada penambahan dua pasal menjadi total 4 pasal yang disangkakan kepada M (Misri), kami tim PH belum melihat korelasi seluruh pasal tersebut dengan perbuatan M saat di kejadian,” kata Yan dikutip dari TribunLombok.com, Selasa (29/7/2025).
Yan meyakini, bahwa Misri tidak punya motif melakukan pembunuhan dalam kejadian ini, karena dia hanya bekerja profesional sebagaimana runutan kronologi kejadian.
“M jelas bukan pelaku karena tak memiliki motif dan tak mungkin memiliki tenaga untuk melakukan kekerasan ke korban,” jelasnya.
Lanjut Yan, M benar-benar saat kejadian berada di kamar mandi yang letaknya paling belakang villa di belakang tempat tidur, sehingga akan kesulitan untuk mendengar peristiwa itu.
“Sedang kolam paling depan (TKP tewasnya Brigadir Nurhadi)di sela 2 pintu untuk mandi dandan dan ganti pakaian,” ungka Yan.
“M tidak ingin berbohong karena ini terkait dengan nyawa seseorang yang telah dibunuh dan keluarga yang ditinggalkannya,” kata Yan.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi ke penyidik Polda NTB.
Sewa Misri untuk Temani Pesta, Istri Kompol Yogi Menangis, Kuasa Hukum : Hanya Air Mata yang Keluar |
![]() |
---|
Istri Kompol Yogi Curhat sebelum Suami Liburan dengan Misri, Singgung Soal Takdir dan Kepercayaan |
![]() |
---|
Misri Tersangka Tewasnya Brigadir Nurhadi Ternyata Berprestasi, Pernah Diundang Jokowi ke Istana |
![]() |
---|
Istri Brigadir Nurhadi Tak Percaya Kesaksian Misri Sebut Suaminya Goda Melanie: Nggak Mungkin |
![]() |
---|
Sebelum Tewas Dibunuh, Brigadir Nurhadi Sempat Bongkar Tabiat Asli Kompol Yogi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.