Sritex

Bos Sritex Iwan Kurniawan 5 Kali Diperiksa Kejagung, Bantah Kakaknya Pakai Dana untuk Beli Aset

Pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex tengah berlanjut.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Shela Octavia
DIPERIKSA KEJAGUNG - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) saat tiba di Kejaksaan Agung. Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025). 

Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Tabungan Pendidikan Anak

Pengacara Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto, Calvin Wijaya, menegaskan bahwa uang tunai senilai Rp 2 miliar yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah kliennya tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. 

Calvin menyebut, uang Rp 2 miliar tersebut merupakan tabungan untuk pendidikan anak Iwan Kurniawan Lukminto

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dari penggeledahan di rumah Iwan Kurniawan pada Senin, 30 Juni 2025. 

"Terkait uang yang disita oleh penyidik sejumlah Rp 2 miliar, itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini karena uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan," kata Calvin di Jakarta, Rabu (2/7/2025), dikutip dari Antaranews.

Namun, menurut dia, Iwan Kurniawan tetap menyerahkan uang tersebut kepada penyidik karena menaati prosedur hukum dan lancarnya penyidikan.

"(Iwan Kurniawan) akan menjelaskan serta membuktikan terkait penyitaan tersebut yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini," ujar Calvin. 

Kemudian, Calvin mengatakan bahwa proses serah terima dan penghitungan uang Rp 2 miliar tersebut berjalan kondusif dan kooperatif. 

"Kami juga diapresiasi oleh tim penyidik Kejagung atas kerja samanya," katanya. 

Diketahui, penyidik pada Jampidsus menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto pada 30 Juni 2025. 

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai pecahan Rp 100.000 senilai Rp 1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024. 

Selain itu, penyidik menyita satu plastik berisi uang tunai pecahan Rp 100.000 senilai Rp 1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 13 Maret 2024. Sehingga total uang tunai yang disita sebanyak Rp 2 miliar.

Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Meski rumah Iwan Kurniawan digeledah, yang bersangkutan masih berstatus saksi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved