Sritex

Bos Sritex Iwan Kurniawan 5 Kali Diperiksa Kejagung, Bantah Kakaknya Pakai Dana untuk Beli Aset

Pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex tengah berlanjut.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Shela Octavia
DIPERIKSA KEJAGUNG - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) saat tiba di Kejaksaan Agung. Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025). 

Penggeledahan Staf Sritex

Selain menggeledah rumah Iwan Kurniawan, penyidik juga menggeledah rumah dua orang staf Sritex

Pertama, rumah AMS yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Sritex

Dari rumah tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua buah handphone yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Kedua, penyidik menggeledah rumah Manager Treasury Sritex, CMS. Namun, dari penggeledahan ini, penyidik tidak menemukan barang bukti terkait kasus yang tengah didalami. 

Lebih lanjut, penyidik juga menggeledah tiga kantor anak perusahaan Sritex, yaitu PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar. 

Kemudian, PT Multi Internasional Logistic di Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Serta, PT Senang Kharisma Textile di Kabupaten Karanganyar. Pada Selasa, 1 Juni 2025, penyidik juga tengah menggeledah kantor Sritex yang beralamat di Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.

Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020; Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020; dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022. 

Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet. 

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu. 

Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun. Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800,. 

Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. 

Status kedua bank ini masih sebatas saksi. Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya. 

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Kompas.com/Shela Octavia, Robertus Belarminus)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved