Tom Lembong Divonis Hari Ini, Saya Pasrah Setelah Berjuang Habis-habisan!
Tom Lembong, Menteri Perdagangan (Mendag) Periode 2015-2016 dijadwalkan bakal menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi importasi gula hari ini.
BANGKAPOS.COM – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Menteri Perdagangan (Mendag) Periode 2015-2016 dijadwalkan bakal menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi importasi gula hari ini, Jumat (18/7/2025).
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakpus Andi Saputra mengatakan, putusan akan dibacakan setelah Tom menjalani persidangan selama 4 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Agenda putusan,” Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/7/2025) malam.
Baca juga: Rekam Jejak Tom Lembong, Mantan Mendag Kena Sidak Jaksa, Ditemukan 2 Ipad dan Macbook di Rutan
Andi belum mengungkapkan secara spesifik kapan putusan perkara Tom akan dibacakan.
Selama empat bulan terakhir, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tom yang didampingi tim kuasa hukumnya telah menghadirkan berbagai dalil masing-masing.
Jaksa yakin Tom bersalah melakukan importasi gula dengan membuka keran impor untuk 9 perusahaan swasta.
Jaksa juga yakin Tom bersalah karena melibatkan sejumlah koperasi, alih-alih perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam melakukan operasi pasar.
Sementara itu, Tom dan pengacaranya menepis tudingan jaksa. Mereka yakin kebijakan itu tidak menyalahi aturan dan dilakukan demi mengendalikan stok bahan pangan gula di Tanah Air.
Tom juga mengaku tidak menemukan pihak mana yang dirugikan akibat kebijakannya.
Baca juga: Didakwa Merugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Mengaku Kecewa
Bersama pengacaranya, ia menilai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keliru.
"Jadi, ya itu yang cukup syok buat saya, betapa kacau balau ya baik audit BPKP itu sendiri maupun keterangan ahli BPKP kemarin," kata Tom, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa. Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.
Diajari Tawakal dan Pasrah
Tom Lembong mengaku diajari tahanan lain yang beragama Islam terkait sikap “tawakal” atau pasrah.
Pernyataan ini disampaikan Tom saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun Tom merupakan umat Katolik. Pada bagian penutup dupliknya, yang juga merupakan sidang terakhir sebelum putusan, ia menceritakan toleransi di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Dalam Tahanan, saya diajarkan oleh sesama Tahanan yang beragama Islam, kata baru bagi saya, yaitu ‘tawakal’,” kata Tom, Senin (14/7/2025).
Tom mengatakan, pihaknya telah berjuang secara maksimal dengan sebaik mungkin.
Selebihnya, ia menyerahkan takdirnya pada hari sidang pembacaan putusan kepada Tuhan.
“Kita semua sudah memperjuangkan habis-habisan, sebaik mungkin, sehormat-hormatnya,” tutur Tom.
Meski demikian, Tom tetap memohon kepada majelis hakim agar dirinya bisa dibebaskan dari tuntutan jaksa.
Ia lalu memanjatkan doa-doa baik untuk majelis hakim, tim kuasa hukum, tim jaksa, pendukung, dan keluarganya.
“Agar semua pihak dalam perkara ini senantiasa dalam Lindungan Tuhan Yang Maha Esa, dan senantiasa diberkahi nasib baik,” tutur Tom.
Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa. Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom. (Kompas.com/ Syakirun Ni'am, Robertus Belarminus)
Mantan Ketua dan Bendahara KONI Belitung Tidak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU |
![]() |
---|
Sidang Perdana Mantan Ketua dan Bendahara KONI Belitung, Rugikan Negara Rp2,3 Miliar |
![]() |
---|
Rincian 19 Hal yang Memberatkan Vonis Mati Kopda Bazarsah, Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Tolak Vonis Mati di Kasus 3 Polisi Tewas, Ajukan Banding di Pengadilan Militer Medan |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Kasus Kopda Bazarsah hingga Vonis Mati, Pakai Senjata Eks Rekan TNI yang Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.