Jurnalis Jadi Korban Pengeroyokan

Enam dari 7 Terduga Pengeroyok Jurnalis Diamankan Polisi, Begini Kondisi Korban Berdasarkan Visum

Tiga jurnalis mengalami luka akibat tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di kawasan Mengkubang, Kabupaten Belitung Timur.

Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
Posbelitung.co/dokumentasi
KONFERENSI PERS - Polres Belitung Timur gelar konferensi pers kasus pengeroyokan tiga jurnalis, di Polres Belitung Timur, Jumat (18/7/2025). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Sebanyak enam dari tujuh terduga pengeroyokan jurnalis di kawasan Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sudah diamankan polisi. 

Lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hingga kini, Kepolisian Resor Belitung Timur terus menggencarkan pencarian terhadap satu pelaku  lain pada insiden yang terjadi Kamis (17/7/2025) kemarin.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, menyampaikan bahwa ketiga korban, yakni Lendra, Herlambang, dan Jasman, mengalami luka akibat tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Dari hasil visum rumah sakit, ketiga korban mengalami luka-luka mulai dari lecet, memar hingga bekas cekikan di bagian leher,” ujar AKBP Indra dalam konferensi pers di Mapolres Belitung Timur, Jumat (18/7/2025).

Herlambang tercatat mengalami cedera ringan dengan kondisi sklera mata kiri yang memerah, luka lecet di hidung, serta nyeri tekan.

Sementara itu, Lendra mengalami memar di bawah mata kiri dan ditemukan darah mengumpul di hidung sebelah kanan. Jasman menderita luka lecet di pipi kiri dan bekas cekikan di leher bagian kanan.

Baca juga: Breaking News: Dikejar Polisi, HNY Tiba-tiba Datang ke Polres Beltim Tengah Malam

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu MR alias Atak (50), ZH alias Zato (54), SK alias Kri (43), DS alias Deky (23), dan YN alias Suneo (38).

Namun demikian, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya belum dapat dipublikasikan.

“Kami sudah mengetahui identitas dua orang lainnya. Mereka masih dalam pencarian dan akan segera kami tangkap,” tegas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di tempat umum, yang diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun enam bulan.

AKBP Indra juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan. Ia menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui cara yang damai dan sesuai hukum.

Menyerahkan diri

Satu dari dua terduga pengeroyokan jurnalis di Kabupaten Belitung Timur menyerahkan diri, Jumat (18/7/2025) malam.

Hingga kini, Kepolisian Resor Belitung Timur terus menggencarkan pencarian terhadap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Damar pada Kamis, 17 Juli 2025. 

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

MENYERAHKAN DIRI - Satreskrim Polres Belitung Timur sedang melakukan pemeriksaan kepada HNY yang menyerahkan diri ke Polres Belitung Timur, Jumat (18/7/2025) malam.
MENYERAHKAN DIRI - Satreskrim Polres Belitung Timur sedang melakukan pemeriksaan kepada HNY yang menyerahkan diri ke Polres Belitung Timur, Jumat (18/7/2025) malam. (Dokumentasi Polres Belitung Timur)

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko, mewakili Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, mengatakan pelaku yang menyerahkan diri berinisial HNY.

Ia menghubungi salah satu anggota kepolisian yang saat itu tengah bertugas di lapangan. Usai berkomunikasi, petugas langsung mengarahkan HNY menuju Mapolres Belitung Timur.

"HNY mengontak anggota kami di lapangan, kemudian diarahkan untuk menyerahkan diri. Ia tiba di Polres pada pukul 22.00 WIB," jelas AKP Ryo saat dikonfirmasi, Sabtu (19/7/2025).

Setibanya di Mapolres, HNY langsung diperiksa oleh tim dari Satuan Reserse Kriminal untuk dimintai keterangan. Ia masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap secara rinci peristiwa pengeroyokan tersebut," ujar Ryo.

Baca juga: Breaking News: 5 Warga Damar Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Jurnalis, 2 Masih Diburu

Meski satu pelaku sudah mendatangi polisi secara sukarela, upaya pengejaran terhadap pelaku lain masih terus dilakukan. Pihak kepolisian optimistis akan segera mengamankan pelaku kedua yang identitasnya telah diketahui.

"Kami tidak berhenti di sini. Satu pelaku lagi masih diburu dan kami yakin akan segera tertangkap," tegas Ryo.

Bangka Pos Hari Ini, Sabtu (19/7/2025).
Bangka Pos Hari Ini, Sabtu (19/7/2025). (Bangkapos.com)

Diberitakan sebelumnya, Polres Belitung Timur (Beltim) bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan terhadap tiga jurnalis saat melakukan peliputan di Kecamatan Damar, Belitung Timur (Beltim) pada Kamis (17/7/2025).

Tidak sampai 24 jam usai kejadian, Polres Beltim langsung mengamankan dan memeriksa 14 orang, lima di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Penetapan para tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe saat konferensi pers di Polres Belitung Timur, Jumat (18/7/2025).

Lima tersangka tersebut adalah MR alias Atak (50), ZH alias Zato (54), SK Alias Kri (43), DS alias Deky (23) dan YN alias Suneo (38).

“Terkait kasus tindak pidana yang dialami oleh rekan-rekan jurnalis, Kamis (17/7) kemarin, tidak  sampai 24 jam kami mengamankan 14 orang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari 14 orang yang diamankan, kami telah menetapkan lima tersangka. Tersangka yang kami tetapkan semuanya warga Damar, Belitung Timur,” ujar AKBP Indra kepada awak media.

Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat 2 tersangka lain yang masih dalam proses pencarian.

“Selain 5 tersangka, masih ada 2 orang yang kami rahasiakan identitasnya, karena masih dalam proses pencarian untuk kami periksa,” ungkapnya.

Namun AKBP Indra menegaskan pihaknya akan segera menemukan kedua tersangka tersebut secepatnya.

“Kami sudah tahu identitasnya dan ciri-cirinya, akan kami temui secepatnya,” tandasnya.

AKBP Indra mengungkapkan bahwa para tersangka akan dikenai pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang melakukan suatu tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang, yang akan dikenai ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Lanjut AKBP Indra, kasus pengeroyokan terhadap tiga jurnalis yakni Lendra Agus Setiawan, Jasman dan Herlambang Setiawan telah dilakukan visum.

Untuk korban Herlambang mengalami kondisi sakit ringan dengan sklera mata kiri merah dan nyeri tekan dan luka lecet di hidung.

Lalu Lendra mengalami sakit ringan dengan memar pada bawah mata kiri dan bekas darah di hidung kanan mengumpul tidak mengalir.

Sedangkan Jasman mengalami luka lecet di pipi kiri dan terdapat jelas di leher kanan bentuk cekikan.

Kronologis

Pada kesempatan sama, AKBP Indra mengungkapkan kejadian bermula saat Kamis (17/7) sekitar pukul 14.00 WIB, Camat Damar Arif dan, Yono Cahyono dari UPT KPHP, dan tiga wartawan yakni Lendra Agus Setiawan, Jasman dan Herlambang Setiawan mengecek sekitar lokasi tambak udang untuk memastikan masuk tidaknya ke dalam kawasan hutan lindung.

“Kemudian ketiga wartawan tersebut mengarah ke masyarakat dan dari situ mulai ada cekcok dengan masyarakat sekitar,” tutur AKBP Indra.

Setelah itu seorang warga bernama Hendra menyikut punggung Herlambang, sementara warga lainnya Kri memukul kepala Herlambang.

Kemudian Atak dan warga lainnya cekcok dengan Jasman.

Lalu Atak berjalan mengarah ke Jasman dengan posisi tangan menyikut korban.

Saat Jasman berjalan untuk balik, Atak kembali mendorong Jasman sebanyak dua kali dan memukul korban dengan telapak tangan.

Setelah itu masyarakat berjalan ke arah pondok.

Kemudian di tengah keributan tersebut Zato warga lainnya menampar korban dengan telapak tangan.

“Pada saat yang sama Hendra membanting Lendra hingga jatuh. Kemudian Deki dan Rizky menendang Lendra. Setelah itu Lendra bangkit berdiri dan ketiganya berjalan balik ke arah mobil,” jelasnya.

Saat ketiga jurnalis sudah berada di dalam mobil, Hendra memukul Herlambang sebanyak satu kali.

Kemudian Lendra, Herlambang dan Jasman meninggalkan lokasi kejadian menggunakan mobil.

Berkaca dari kasus ini, AKBP Indra mengimbau kepada seluruh masyarakat Beltim untuk tidak melakukan kekerasan atas masalah apapun.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Belitung Timur untuk tidak melakukan kekerasan untuk masalah apapun. Karena jika sudah kekerasan artinya melanggar pidana, semuanya bisa diselesaikan baik-baik,” imbuh AKBP Indra.

Atensi Kapolda

Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo menyayangkan insiden kekerasan yang menimpa para jurnalis tersebut.

Kapolda meminta agar jajaran Polres Beltim dapat mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami menyayangkan tindakan kekerasan yang dialami wartawan saat melakukan kegiatan peliputan. Terhadap sejumlah orang yang diduga pelaku pengeroyokan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Irjen Hendro dalam jumpa pers di Mapolda Babel, Jumat (18/7).

Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kapolres Belitung Timur dan saat ini kasus sudah masuk ke tahap penyidikan dengan memeriksa sebanyak 14 orang yang telah sebelumnya diamankan.

Menurut Irjen Hendro dari 14 orang yang diamankan dan telah dilakukan pemeriksaan itu, ada lima orang yang terindikasi kuat menjadi tersangka.

“Kami akan mendalami peran masing-masing untuk perkembangan kasus ini lebih lanjut, nanti koordinasi langsung dengan Kabid Humas dan Kapolres Belitung Timur,” ujarnya.

Irjen Hendro menjelaskan peristiwa pengeroyokan wartawan itu terjadi pada Kamis (17/7) sekitar sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan tambak udang vaname milik perusahaan PT VIP di kawasan Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Damar, Beltim.

Saat itu ketiga jurnalis tersebut Jasman, Lendra Agus Setiawan, dan Herlambang bersama pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Gunung Duren dan aparat desa sedang melakukan pengecekan lapangan ke lokasi tambak udang yang diduga berada di kawasan hutan lindung.

Setelah pengecekan, ada pembicaraan antara ketiga jurnalis dengan puluhan warga.

“Mungkin ada kesalahpahaman akhirnya terjadi pengeroyokan,” ujar Irjen Hendro.

Akibat pengeroyokan tersebut, kata Irjen Hendro ketiga jurnalis mengalami luka memar pada bagian leher, dada, rahang, hidung dan mata.

“Langkah pertama saya langsung cek Kapolres Belitung Timur dan perintahkan bantu pengobatan kepada rekan media. Lalu ambil tindakan tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Lanjut Irjen Hendro, Kapolres Beltim telah melaporkan bahwa sudah melakukan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku.

“Kapolres Belitung Timur telah melaporkan bahwa sudah melakukan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku yakni pengecekan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil bukti seperti video dari rekan-rekan wartawan,” tukasnya.

Ia menegaskan kasus ini telah naik ketahap perkara penyidikan oleh Polres Belitung Timur.

“Tadi malam kapolres Beltim melaporkan ada gelar perkara dan kasus ini sudah naik kepada perkara penyidikan,” pungkasnya.

“Kami akan mendalami peran masing-masing untuk perkembangan kasus ini lebih lanjut, nanti koordinasi langsung dengan Kabid Humas dan Kapolres Belitung Timur,” tambahnya. 

PWI dan AJI Mengecam Keras

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangka Belitung (Babel) mengecam keras tindakan kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang menimpa tiga jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Belitung Timur.

Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra, menyatakan bahwa tindakan kekerasan semacam ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Kekerasan terhadap jurnalis, apapun bentuknya tentunya melanggar Undang-Undang Pers. Bila memang kerja jurnalis tidak sesuai atau melanggar etik profesi ada aturan yang bisa ditempuh. Namun kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis sangat kami sesalkan,” tegas Hendra kepada Bangkapos.com, Jumat (18/7).

Menurutnya, tugas jurnalis dalam mencari informasi melalui wawancara dan pengecekan langsung ke lapangan merupakan bagian dari kerja profesional untuk menyampaikan informasi yang benar dan berimbang kepada publik.

AJI Pangkalpinang juga menekankan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku, bukan melakukan kekerasan atau intimidasi.

“Kalau memang berita yang dibuat oleh jurnalis tidak sesuai, kekurangan ataupun merugikan, sesuai aturannya bisa menggunakan hak jawab dan mengadukannya ke Dewan Pers, yang merupakan lembaga pengawasan pers. Bukan dengan melakukan kekerasan, mengancam atau mengintimidasi jurnalis,” jelas Hendra.

Sebagai penutup, Hendra berharap agar aparat penegak hukum dan masyarakat dapat memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya, demi kepentingan masyarakat luas.

“Kami berharap aparat hukum, aparat hukum dan juga masyarakat bisa melindungi keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Apresiasi Polda

Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Babel Fathurrakhman mengapresiasi respons cepat polisi dalam mengungkap dan menangkap para terduga pelaku pengeroyokan wartawan.

Hal itu dia sampaikan setelah adanya konferensi pers Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo di Mapolda Babel, Jumat (18/7).

“Kami berikan apresiasi kepada Polda Babel dan jajaran yang telah merespons cepat dengan tindakan yang tegas, profesional, dan terukur dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap wartawan ini,” kata pria yang akrab disapa Boy ini kepada Bangkapos.com, kemarin.

Pada kasus ini, polisi telah mengamankan dan memeriksa 14 saksi, hal ini merupakan respons cepat dan bukti negara tidak tinggal diam.

Polri hadir di tengah masyarakat dengan menjalankan perannya sebagai pelindung dan penjaga moral bangsa.

Menurut ia, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak hanya menunjukkan kinerja cepat aparat, tetapi juga membuktikan keseriusan Polri dalam menjaga situasi kondusif di daerah.

“Kami PWI Babel mendukung penuh langkahlangkah yang diambil Polri. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan,” ujarnya.

Apresiasi khusus juga disampaikan kepada Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo yang telah merespons cepat dan memberikan atensi kepada jajarannya.

“Ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam. Polri hadir di tengah masyarakat dan menjalankan perannya sebagai pelindung dan penjaga moral bangsa,” tandas Boy.

Serangan Kebebasan Pers

Salah satu jurnalis korban pengeroyokan merupakan anggota Pokja Wartawan Belitung.

Merespons kejadian tersebut, Pokja Wartawan Belitung menggelar rapat khusus pada Jumat (18/7) dan mengecam keras tindakan tersebut.

Ketua Pokja Wartawan Belitung, Yudi AB, menilai aksi tersebut sebagai bentuk serangan langsung terhadap kebebasan pers.

“Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun. Ini bukan hanya mengancam keselamatan individu, tapi juga menekan kerja jurnalistik yang dilindungi undangundang,” tegas Yudi.

Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Menurut Yudi, kejadian bermula saat para jurnalis memenuhi undangan klarifikasi dari KPHL Gunung Duren terkait pemberitaan tambak udang, apakah berada di dalam atau di luar kawasan hutan.

Setelah pertemuan di warung kopi, mereka menuju lokasi bersama pihak terkait.

Namun setibanya di lokasi, mereka justru diintimidasi oleh sekitar 20 hingga 30 orang.

Motif dari aksi tersebut belum diketahui secara pasti dan kini menjadi ranah penyelidikan aparat penegak hukum.

“Dari kronologi yang kami terima, rekan-rekan sedang menjalankan tugas. Tindakan kekerasan terhadap mereka adalah pelanggaran serius,” ujarnya. (Bangkapos.com/M Ismunadi/Yunita Karisma Putri)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved