Jurnalis Jadi Korban Pengeroyokan

Terkait Pengeroyokan Jurnalis di Belitung Timur, PT VIP Bantah Proyeknya di Kawasan Hutan Lindung

Humas PT VIP, Suhirman menyatakan PT VIP telah memenuhi aturan sekaligus regulasi yang berlaku

IST/Dok.PT VIP
PT VANAME INTI PERKASA - Kawasan pembangunan PT Vaname Inti Perkasa di Desa Mengkubang, Damar, Belitung Timur. 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG  - PT Vaname Inti Perkasa (VIP) tengah menjadi sorotan semenjak munculnya kasus pengeroyokan tiga jurnalis di Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pengeroyokan itu terjadi lantaran adanya isu rencana proyek tambak udang PT VIP yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

Humas PT VIP, Suhirman menyatakan PT VIP telah memenuhi aturan sekaligus regulasi yang berlaku. 

"Banyak isu yang beredar mempermasalahkan proyek kami ini masuk ke dalam hutan lindung. Jadi kami tekankan jika kami sudah memenuhi seluruh aturan dan regulasi yang berlaku, dan kini yang tengah berlangsung mengurus Pertek Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)," ujar Suhirman kepada saat dikonfirmasi Posbelitung.co, Senin (21/7/2025).

Ia juga menegaskan lahan yang akan digunakan sebagai proyek PT VIP, tidak berada dalam kawasan hutan lindung

"Kami sudah pastikan lahan tersebut sudah sesuai aturan dan tidak masuk ke dalam kawasan hutan lindung, dan ini sudah kami pastikan dengan Kepala KPHP Gunung Duren, Yono Cahyono," jelasnya.  

Suhirman mengungkap bahwa PT VIP ingin memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat Belitung Timur khusunya di Damar.

"Kami memilih Belitung Timur ini karena daerah ini memiliki potensi besar di sektor tambak udang. Kami juga sudah mendapat dukungan penuh dari Bupati Belitung Timur yang sudah memberikan akses untuk kami berinvestasi," ungkap Suhirman.

Pihaknya berharap dengan terlaksananya proyek tambak udang di Damar, dapat membantu perekonomian masyarakat dan desa. 

"Kami berharap PT VIP dapat terlaksana di Kabupaten Belitung Timur ini, supaya bisa membantu masyarakat sekitar terutama perekonomiannya. Nanti akan banyak buka lapangan pekerjaan dan  masyarakat lokal yang akan ikut berkontribusi," harapnya. 

Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe mengungkap penyeroyokan terjadi Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Awalnya Camat Damar Belitung Timur Arif, Yono Cahyono dari UPT KPHP dan tiga jurnalis yakni Herlambang, Jasman, dan Hendra mendatangi lokasi untuk memastikan masuk tidaknya tambak udang dalam kawasan hutan lindung.

KONFERENSI PERS -  Polres Belitung Timur gelar konferensi pers kasus pengeroyokan tiga jurnalis, di Polres Belitung Timur, Jumat (18/7/2025).
KONFERENSI PERS - Polres Belitung Timur gelar konferensi pers kasus pengeroyokan tiga jurnalis, di Polres Belitung Timur, Jumat (18/7/2025). (Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri)

"Kemudian ketiga wartawan tersebut mengarah ke masyarakat dan dari situ mulai ada cekcok dengan masyarakat sekitar," tutur AKBP Indra dalam konferensi pers Jumat (18/7/2025)

Kini Polres Belitung Timur telah lima tersangka yakni MR alias Atak (50), ZH alias Zato (54), SK Alias Kri (43), DS alias Deky (23) dan YN alias Suneo (38).

AKBP Indra mengungkapkan bahwa para tersangka akan dikenai pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang melakukan suatu tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang, yang akan dikenai ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Adanya kasus ini, AKBP Indra mengimbau kepada seluruh masyarakat Belitung Timur untuk tidak melakukan kekerasan atas masalah apapun.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Belitung Timur untuk tidak melakukan kekerasan untuk masalah apapun. Karena jika sudah kekerasan artinya melanggar pidana, semuanya bisa diselesaikan baik-baik," tegas AKBP Indra. 

(Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved