Dugaan Kasus Korupsi di Kemendikbud
Siapa Jurist Tan dan Riza Chalid yang Viral? Tersangka Buron Berkali-kali Mangkir Panggilan Kejagung
Dua nama yang tercatat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi target pencarian Kejaksaan Agung (kejagung).
Ia dan beberapa pihak lainnya sudah terlibat dalam perencanaan proyek ini sebelum Nadiem resmi menjadi menteri. Seusai Nadiem dilantik menjadi menteri sejak Oktober 2019, Jurist semakin sering dilibatkan.
Beberapa kali ia menemui sejumlah pihak, baik internal maupun eksternal kementerian, untuk membahas soal pengadaan. Jurist pun sering memimpin rapat dengan para Direktorat Kemendikbudristek soal pengadaan Chromebook.
Padahal, selaku stafsus, ia tidak berwenang untuk memimpin jalannya rapat. Atas ulahnya dan tiga tersangka lainnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Hal ini dikarenakan, laptop berbasis Chromebook yang sudah dibeli berujung tidak bisa digunakan oleh pelajar dan guru di sekolah. Ketidakmerataan sinyal internet yang dibutuhkan untuk operasional laptop Chromebook justru diabaikan para tersangka agar pengadaan tetap berjalan.
Upaya Ekstradisi
Secara terpisah, Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, berpandangan, proses hukum terhadap Riza Chalid akan menjadi cermin sekaligus ujian sejauh mana keberanian politik hukum pemerintah Indonesia ketika berhadapan dengan aktor kuat yang beroperasi di luar negeri.
Dalam hal ini, Kejagung diharapkan menunjukkan langkah yang tegas dan kuat, seperti mengajukan proses ekstradisi ke negara tempat Riza Chalid berada.
"Publik tentu berharap Kejaksaan Agung menunjukkan langkah yang sepadan, bukan hanya memanggil secara administratif, melainkan segera mengaktifkan mekanisme ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance)," kata Alvin.
Menurut Alvin, pemerintah diharapkan bertindak cepat dan cermat karena ada kemungkinan upaya hukum seperti ekstradisi akan ditolak jika pasal yang digunakan tidak memenuhi prinsip (double criminality), seperti pada pasal kerugian negara.
Oleh karena itu, dalam kasus sebesar ini, diperlukan keberanian politik dan ketegasan hukum sebagai satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak berlindung di balik yurisdiksi asing.
Dalam keterangan tertulis sebagaimana diunggah dalam laman resmi Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juli 2025, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan bahwa dalam catatan imigrasi Singapura, Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura.
Pernyataan itu diterbitkan dalam rangka menanggapi pemberitaan media di Indonesia mengenai keberadaan Riza Chalid.
"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami," demikian pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura.
Mengajar di Luar Negeri
Sebelum penetapan tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam, Kapuspenkum Kejagung sebelum Anang, Harli Siregar mengungkap bahwa pihaknya mendeteksi keberadaan Jurist Tan yang mengajar di luar negeri.
Jurist diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
"Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Harli mengakui bahwa penyidik belum mengetahui lokasi Jurist saat ini berada.
Ia juga tidak menutup kemungkinan kalau penyidik bakal mengambil langkah yang lebih keras terhadap Jurist Tan.
"Atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat, apa namanya, sedikit keras ya, karena mengapa? Karena yang bersangkutan memang beberapa kali sudah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan, dan itu adalah permintaan yang bersangkutan," kata Harli.
Diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.
Barang Bukti Kuat
Empat orang ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Keempat orang ini adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
"Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Keempatnya dianggap bersekongkol melakukan pemufakatan jahat untuk mengadakan laptop Chromebook.
Adapun, penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah. Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T. (Kompas.com/ hela Octavia, Danu Damarjati)
Harta Kekayaan Nadiem Makarim Melesat saat Jabat Mendikbudristek, Rp1,25 Trilun Jadi Rp4,87 Triliun |
![]() |
---|
Franka Franklin Istri Nadiem Makarim Posting Ini Sebelum Suaminya Tersangka Ditahan Kejagung |
![]() |
---|
Profil Biodata Jurist Tan, Buronan Kejagung Paling Dicari, Ini Perannya di Kasus Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Sosok Jurist Tan, Orang Dekat Nadiem Terus Diburu Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Kejagung Panggil Eks Stafsus Nadiem Fiona Handayani, Bagaimana Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.