Dugaan Kasus Korupsi di Kemendikbud

Siapa Jurist Tan dan Riza Chalid yang Viral? Tersangka Buron Berkali-kali Mangkir Panggilan Kejagung

Dua nama yang tercatat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi target pencarian Kejaksaan Agung (kejagung).

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolase Bangkapos.com/Kompas.com
TERSANGKA KORUPSI - Nama Jurist Tan dan Riza Chalid mencuat di media massa dan sosial media beberapa waktu terakhir setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejagung). 

BANGKAPOS.COM - Dua nama yang tercatat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi target pencarian Kejaksaan Agung (kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

Ya, nama M Riza Chalid dan Jurist Tan mencuat di media massa dan sosial media beberapa waktu terakhir setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejagung).

Keduanya menjadi sorotan publik, setelah penetapan tersangkan namun sosoknya tidak ada di Indonesia alias buronan dan belum diketahui keberadaanya hingga saat ini.

Baca juga: Sosok Jurist Tan Buron Kejagung, Punya Jabatan Mentereng dan Lulusan Amerika Serikat

Nama Riza Chalid terkenal setelah penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina 2018-2023. 

Sedangkan Jurist Tan ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022. 

Kejagung akan memasukkan nama mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

"Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Jurist Tan diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025. 

Baca juga: Keberadaan Riza Chalid Sudah Terdeteksi, Kejagung: Sudah Tahu Posisi Di Mana, Akan Segera Dipanggil

Anang menjelaskan, Jurist Tan juga sudah meminta penjadwalan ulang, tetapi eks Stafsus Nadiem itu tetap tidak mengindahkan pemanggilan penyidik.

Jurist Tan disebutnya akan segera dimasukkan ke dalam DPO, diikuti dengan penerbitan red notice terhadapnya. 

"Dan, nanti ditindaklanjuti dengan red notice," ujar Anang.

Kedua Tersangka Berada di Luar Negeri

Kejaksaan Agung menampik adanya perbedaan perlakuan antara Riza Chalid dan Jurist Tan yang sama-sama menjadi tersangka dan kini berada di luar negeri. 

Diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada M Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina 2018-2023. 

Prosedur itu ditempuh karena Kejaksaan Agung masih berharap Riza Chalid bersikap kooperatif.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved