Kisah lain didapati Bangka Pos dari orang tua murid yang juga mengikuti jalur domisili dalam SPMB Tahun 2025 tingkat SMP di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dani (bukan nama sebenarnya-red) langsung mengajukan protes saat pengumuman penerimaan SPMB di SMP yang dituju anaknya. Dia tidak menerima alasan sekolah menyebut anaknya tidak lolos karena nilai akademik.
“Dasar saya protes ya aturan. Bahwa bukan nilai yang jadi penentu di tingkat SMP. Itu saya tahu dari peraturan menteri,” ujar Dani dalam perbincangannya dengan Bangka Pos belum lama ini.
“Tidak mungkin kan aturan di daerah itu melangkahi peraturan dari tingkat kementerian. Seharusnya selaras,” lanjutnya.
Dani mengaku protesnya disampaikan melalui surat yang juga menjelaskan argumennya melayangkan keberatan tersebut. Dia bersikeras karena jarak rumahnya ke SMP hanya sekitar 150 meter. Protes Dani berbuah baik. Anaknya tidak bernasib seperti anak Dedy. Anak Dani diterima di SMP yang dituju berdasarkan jalur domisili. (x1/mun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.