Kisah Guru Zuhdi di Demak Didenda Usai Tampar Murid, Dapat Hadiah dari Gus Miftah, Umrah dan Motor

Insiden yang dialami Ahmad Zuhdi (63), membuat Gus Miftah tersentuh. Miftah menawarkan Zuhdi untuk renovasi rumah atau umrah.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
BERKUNJUNG - Gus Miftah saat berkunjung ke rumah Ahmad Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025). 

BANGKAPOS.COM – Insiden yang dialami Ahmad Zuhdi (63), seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimi di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) yang didenda Rp12,5 juta usai menampar seorang murid.

Guru Zuhdi yang kala itu kesusahan menyanggupi membayar denda rupanya terdengar kisahnya sampai ke telinga Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah.

Kesusahan yang dialami Guru Zuhdi membuat Gus Miftah tersentuh.

Baca juga: Kisah Ahmad Zuhdi, Guru Madrasah Diminta Rp 25 Juta oleh Wali Murid Seusai Lakukan Pemukulan

Awalnya, Miftah menawarkan Zuhdi untuk renovasi rumah atau umrah, namun Zuhdi memilih umrah bersama istrinya.

Dia juga memberikan uang tunai Rp25 juta sebagai pengganti denda yang ditujukan kepada Zuhdi, meskipun setelah negosiasi hasil denda menjadi Rp12,5 juta.

Gus Miftah mengatakan, guru ngaji merupakan profesi yang sangat mulia dan diri ulama besar meskipun hanya mendapat upah sekadarnya.

"Nanti Pak Kyai Zuhdi, uang yang kemarin dikeluarkan untuk nebus, untuk bayar uang melaporkan semuanya saya ganti," kata Miftah saat berkunjung ke kediaman Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (19/7/2025).

Baca juga: FAKTA Guru Madrasah di Demak Didenda Rp25 Juta, Sempat Akan Jual Motor dan Mengutang

Miftah menilai Zuhdi mengabdi dengan keikhlasan. Untuk mengajar, Zuhdi menempuh jarak 8 kilometer dengan gaji Rp 450.000 per empat bulan.

"Tadi pak lurah bilang, Rp 450.000 itu empat bulan, berarti satu bulan itu hanya Rp 110.000. Harus digugat dengan cara seperti itu. Saya silaturahmi tidak ada kepentingan apa pun, karena saya merasa bapak saya guru Diniyah," ungkap Miftah sembari terisak.

Miftah juga memberikan satu unit sepeda motor untuk menggantikan kendaraan butut yang digunakan Zuhdi untuk mengajar.

"Saya dengar tadi dari Pak Kyai Zuhdi, harus berangkat 8 kilometer. Maka izinkan tadi saya di jalan perjalanan ke sini beli motor untuk Pak Zuhdi," ujarnya.

Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mualimin, dituntut membayar Rp25 juta usai menampar seorang siswa.

Hukum fisik terhadap murid tersebut dilakukan spontan saat ia mengajar. Zuhdi tiba-tiba dilempar sandal hingga mengenai kepalanya.

Beri Hadiah Umrah dan Motor

Kejadian tersebut viral di media sosial hingga mengundang perhatian publik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved