Berita Pangkalpinang

Bobol Rumah Saat Subuh, Imam S Ditangkap Usai Gadaikan Laptop dan Uang Hasil Curian untuk Judol

Pelaku masuk dengan cara merusak jendela ruang tamu bagian kiri rumah. Setelah berhasil masuk, ia mengambil sebuah rokok elektrik (pod) dan ...

Istimewa/ Satreskrim Polresta Pangkalpinang
PENCURIAN -- Tersangka beserta barang bukti hasil pencurian, ketika diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Senin (21/7/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aksi nekat Imam Santoso alias IS (27), warga Selindung Baru, Kota Pangkalpinang, berakhir di balik jeruji besi. Ia ditangkap oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang setelah membobol rumah warga dan mencuri barang berharga, termasuk sebuah laptop dan rokok elektrik.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jalan Telaga Putih, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ). Saat kejadian, korban tengah berangkat kerja dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Pelaku masuk dengan cara merusak jendela ruang tamu bagian kiri rumah. Setelah berhasil masuk, ia mengambil sebuah rokok elektrik (pod) dan sebuah laptop merek Acer Aspire ES 14.

Korban baru menyadari kejadian itu saat kembali ke rumah sekitar pukul 11.00 WIB dan mendapati laptop serta rokok elektrik miliknya hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Akibat aksi pelaku korban mengalami kerugian materil senilai Rp4,2 juta.

Plt. Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosua Surya Admaja, membenarkan penangkapan terhadap pelaku dan mengatakan bahwa tersangka berhasil ditangkap pada Senin (21/7/2025) siang.

"Iya, anggota berhasil meringkus dan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan beserta barang bukti yang pelaku curi dirumah korban," ujar Kompol Yosua, Selasa (22/7/2025).

Diakui perwira berpangkat melati satu ini, pelaku ketika melancarkan aksinya ketika korban berangkat kerja dan meninggalkan rumah sekitar pukul 04.00 WIB dan pelaku langsung melakukan aksinya hingga mengambil barang-barang pelaku.

"Jadi sekitar pukul 11.00 WIB, koban pulang dan kembali kerumah. Saat korban masuk ke dalam rumah, korban mencari rokok elektrik (pod) milik korban di kamar namun korban tidak menemukan pod yang korban cari," ujarnya.

"Nah, dari situlah korban baru menyadari bahwa satu buah laptop merk ACER Aspire ES 14 dengan SNID telah hilang dicuri orang tidak dikenal. Lali, korban mengecek sekitar rumah korban mendapati jendela ruang tamu rumah korban terdapat bekas dirusak," beber Kompol Yosua.

Lebih lanjut Kompol Yosua pun menyebutkan, pelaku telah mengakui benar ada  melakukan tindak pidana pencurian dengan cara masuk rumah korban dan merusak jendela sebelah kiri.

"Pelaku ini melihat ada satu buah rokok elektrik yang berada di atas kasur, pelaku langsung mengambilnya. Bahkan, pelaku juga menemukan kotak tersebut berada di atas laptop milik korban mengambil kotak rokok elektrik dan laptop lalu meninggalkan rumah korban," sebutnya.

Selanjutnya pelaku, setelah mengambil barang-barang milik korban, pelaku menggadaikan hingga menjual barang hasil curian dan uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online (judol).

"Laptop digadaikan pelaku senilai Rp 500 ribu, lalu sore harinya pelaku menjual rokok elektrik Rp150 ribu dan uang hasil gadai laptop serta penjualan rokok elektrik tersebut dipakai untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Kompol Yosua.

Pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang, telah menetapkan pelaku Imam Santoso sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan pemberatan.

Sementara barang bukti yang diamankan :

  • Satu unit Laptop  acer  merk ACER Aspire ES 14 warna hitam biru
  • Satu unit laptop merk Dell warna abu-abu ( LP masih dalam Pencarian) 
  • Satu buah Roko elektronik

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved