Dugaan Kasus Korupsi di Kemendikbud

Profil Jurist Tan Tersangka Buron Kejagung, Punya Jabatan Mentereng Lulusan AS Tapi Tak Punya Rumah

Dari keempat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, nama Jurist Tan paling disorot lantaran saat kasus ini mencuat ke publik.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com/Rahel
TERSANGKA DUGAAN KORUPSI - Jurist Tan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek tahun 2019-2022. (kanan) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Febrie Adriansyah. 

Qohar mengatakan, penetapan tersangka keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar.

Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

Pengadaan bernilai Rp9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit. 

Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar karena untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. 

Sedangkan sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T. 

Perbuatan para tersangka itu juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,98 triliun. 

Kejagung kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Harta Kekayaan Disorot

Jurist Tan terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Oktober 2024, di akhir masa jabatannya sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan Kemendikbudristek.

Ia tercatat memiliki total kekayaan hingga Rp17 miliar.

Namun, aset terbesar yang dimilikinya adalah surat berharga senilai Rp15 miliar.

Jurist tercatat tidak mempunyai tanah dan bangunan maupun alat transportasi.

Berikut rincian harta kekayaan Jurist, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----


C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 113.400.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 15.893.035.626

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 543.943.222

F. HARTA LAINNYA Rp. 1.308.535.938

Sub Total Rp. 17.858.914.786

III. HUTANG Rp. 62.802.519

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 17.796.112.267

Terlacak di Australia

Kabar terbaru yang diterima Kejagung, Jurist Tan saat ini dikabarkan dan terlacak tengah berada di Australia.

Informasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Merespons hal itu, pihak Kejagung mengatakan, semua informasi mengenai tersangka akan ditampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan, pihaknya akan segera mendalami informasi terkait lokasi keberadaan Jurist Tan tersebut.

"Semua informasi nanti kami tampung. Nanti kami deteksi keberadaannya, benar atau tidaknya, untuk memastikan," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025), dikutip dari Kompas TV.

Saat ini, kata Anang, Kejagung masih terus melacak keberadaan Jurist Tan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan negara-negara yang dideteksi menjadi lokasi keberadaan Jurist Tan.

"Nanti kami berkoordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Jurist Tan tinggal di Australia dalam waktu dua bulan terakhir.

Informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya.

"Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," ucap Boyamin, Rabu.

Masuk Daftar Buron 

Terkait dengan pencarian Jurist Tan ini, Kejagung akan segera memasukkan eks Stafsus Nadiem Makarim tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Anang mengatakan, Jurist Tan akan segera dimasukkan ke dalam DPO dan diikuti dengan penerbitan red notice terhadapnya.

"Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO dan nanti akan ditindaklanjuti dengan Red Notice. (Penetapan DPO) rencana dalam waktu dekat segera" ujarnya, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu.

Adapun, mengutip dari situs resmi Interpol, Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

Sebagai catatan, Red Notice adalah peringatan internasional untuk orang yang dicari, bukan surat perintah penangkapan.

Sebelumnya, Jurist Tan diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025 lalu. 

Anang menjelaskan, Jurist Tan juga sudah meminta penjadwalan ulang, tetapi eks Stafsus Nadiem itu tetap tidak hadir dalam pemanggilan penyidik.

Dalam kasus ini, peran Jurist Tan awalnya ditugaskan bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), untuk membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS.

Setelah pertemuan tersebut, Jurist Tan menginisiasi komunikasi lanjutan dengan Yeti dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja untuk menetapkan Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK.

Tak lama kemudian, Ibrahim resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di program Warung Teknologi yang dijalankan Kemendikbudristek.

Pada awal 2020, Jurist Tan juga sempat menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google dalam menindaklanjuti pembicaraan awal yang sebelumnya telah dilakukan oleh Nadiem Makarim

Setelah pertemuan awal dilakukan oleh Nadiem Makarim dengan Google, pembahasan teknis selanjutnya diserahkan kepada Jurist Tan, kemudian tercapailah kesepahaman mengenai skema co-investment dan Google berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek dengan kontribusi sebesar 30 persen.

Sebagai Staf Khusus Menteri, Jurist juga tercatat beberapa kali memimpin rapat bersama para pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek. 

Peran aktif Jurist Tan dalam berbagai pengambilan keputusan dinilai telah melampaui batas kewenangan mereka sebagai staf khusus menteri.

"Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS," tambah Qohar saat konferensi pers, Selasa (15/7/2025) malam. (Kompas.com, Tribunnews.com, Bangkapos.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved