Dugaan Kasus Korupsi di Kemendikbud

Profil Jurist Tan Tersangka Buron Kejagung, Punya Jabatan Mentereng Lulusan AS Tapi Tak Punya Rumah

Dari keempat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, nama Jurist Tan paling disorot lantaran saat kasus ini mencuat ke publik.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com/Rahel
TERSANGKA DUGAAN KORUPSI - Jurist Tan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek tahun 2019-2022. (kanan) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Febrie Adriansyah. 

Jurist Tan juga diketahui pernah menulis makalah tentang sistem pendidikan AS di blog Indonesia Mengglobal, yang mencerminkan keterlibatannya di dunia pendidikan internasional. 

Menariknya, hubungan profesional antara Nadiem dengan Jurist Tan justru berlanjut hingga pada akhir 2019.

Nadiem yang kala itu ditunjuk menjadi Mendikbudristek mengajak Jurist Tan sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan. 

Sekadar catatan bahwa dalam perkara pengadaan Chromebook ini, Jaksa telah menetapkan empat tersangka.

Selain Jurist Tan terdapat nama Konsultan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, Ibrahim Arief, yang juga pernah duduki posisi VP Engineering Bukalapak.

Kejaksaan juga menetapkan dua pejabat di Kemendikbudristek sebagai tersangka. Mereka yakni, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Kendati begitu Kejaksaan baru menahan dua tersangka yakni Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih. Ibrahim ditetapkan menjadi tahanan kota akibat penyakit jantung yang diderita, sementara Jurist Tan hingga saat ini belum ditahan dan diperiksa sebab berada di luar negeri.

Jaksa menilai pengadaan Chromebook dengan anggaran Rp9,3 triliun tersebut dilakukan secara melawan hukum, hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun. 

Qohar menyebut, pengadaan 1,2 juta unit laptop tersebut diarahkan secara sepihak agar menggunakan sistem operasi Chrome OS.

Hingga akhirnya terbukti bahwa penggunaan Chrome OS tak optimal bagi hurudan siswa di daerah 3T, yakni terdepan; tertinggal; dan terluar.

Jurist Tan hingga kini belum memberikan pernyataan resmi kepada publik, namun Kordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan terbaru membocorkan keberadaannya. Jurist Tan diduga telah tinggal di Australia.

Kejagung Ajukan Ekstradisi

Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan ekstradisi kepada eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan yang kini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

"Sudah diajukan ekstradisi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025). 

Sejauh ini, penyidik belum menjelaskan lebih lanjut terkait posisi Jurist Tan. Tapi, Jurist diketahui sudah pernah dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (18/7/2025).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved