Berita Viral

Heboh Kabar Orang yang Mendapat Amplop Kondangan Akan Terkena Pajak, Ini Kata DJP Kemenkeu

Heboh kabar orang yang mendapatkan amplop kondangan akan terkena pajak. Pihak DJP Kemenkeu menegaskan tidak ada rencana menarik pajak dari amplop

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUN JOGJA
ILUSTRASI AMPLOP -- Heboh kabar orang yang mendapatkan amplop kondangan atau hajatan akan terkena pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli menegaskan bahwa tidak ada rencana pihaknya akan menarik pajak dari amplop kondangan. 

BANGKAPOS.COM -- Kini tengah heboh kabar orang yang mendapatkan amplop kondangan atau hajatan akan terkena pajak.

Kabar tersebut menjadi perbincangan warganet, khususnya di X (dulunya Twitter

Lantas benarkah demikian?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli menegaskan bahwa tidak ada rencana pihaknya akan menarik pajak dari amplop kondangan.

"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli, Rabu (23/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Rosmauli menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman dalam pernyataan tersebut, yakni terkait prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum.

Ia menegaskan, tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak oleh negara.

Memang terdapat Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk  hadiah atau pemberian uang dapat menjadi objek pajak.

Namun, kata Rosmauli, tidak serta merta aturan tersebut bisa diterapkan dalam semua situasi.

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," jelas Rosmauli.

Ia juga menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment.

Maksud dari self-assessment adalah Wajib Pajak melaporkan penghasilannya sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Oleh karena itu, DJP Kemenkeu tidak mungkin melakukan pemungutan pajak secara langsung di acara hajatan.

"Kami tidak memiliki rencana untuk itu," tegasnya.

Kabar ini awalnya mencuat dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Rapat tersebut adalah rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN.

Mufti menyampaikan bahwa DJP Kemenkeu sangat masif memungut pajak dari masyarakat untuk menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.

"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," kata Mufti dilansir dari TribunJabar.id.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

(Bangkapos.com/Tribunjabar.id/Rheina/Kompas.com/Isna Rifka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved