Kasus Impor Gula
Vonis Tom Lembong Seret Jokowi di Kasus Korupsi Impor Gula, Pengacara Minta Dihadirkan di Sidang
Pengajuan banding yang dilakukannya, karena tim penasihat hukum meyakini tidak ada niat jahat yang dilakukan kliennya, Tom Lembong.
BANGKAPOS.COM - Thomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan nama Tom Lembong, terdakwa korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 sekaligus mantan Menteri Perdagangan, mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pengajuan banding yang dilakukannya, karena tim penasihat hukum meyakini tidak ada niat jahat yang dilakukan kliennya, Tom Lembong.
Tim penasihat hukum berharap pengadilan tingkat banding akan membebaskan Tom Lembong dari segala tuduhan terkait korupsi importasi gula tersebut.
Baca juga: Tom Lembong Yakin Tak Bersalah di Kasus Impor Gula, Tugas Sesuai Perintah Presiden Joko Widodo
Permohonan banding diajukan tim pengacara Tom Lembong yang diwakili Zaid Mushafi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/7/2025) pukul 13.00.
Zaid mengatakan, banding yang diajukan ini sebagai langkah hukum atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tingkat pertama kepada Tom Lembong.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 233 juncto Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang hak terdakwa atau jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding beserta tata caranya.
Selain itu, Kuasa hukum Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebut putusan majelis hakim yang menghukum kliennya 4,5 tahun penjara mengabaikan fakta adanya perintah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Fakta Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Keluarga Mentereng, Ayah Dokter Paman CEO PT Pharos Indonesia
Pernyataan ini Zaid sampaikan saat hendak mendaftarkan dokumen banding secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Putusan hakim juga mengenyampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya itu (kebijakan Tom) adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu," kata Zaid saat ditemui di PN Jakpus, Selasa (22/7/2025).
Zaid menegaskan, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan pengendalian harga.
Tindakan tersebut berdasar pada perintah Presiden Jokowi yang meminta Tom Lembong meredam gejolak harga bahan pokok termasuk gula.
Sementara itu, terkait penunjukan koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar juga tidak lepas dari izin Jokowi.
Informasi itu di antaranya disampaikan Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) 2015-2016, Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.
"Itu diterangkan oleh saksi dari Inkopkar dan Inkopol," tutur Zaid.
Tidak hanya itu, kata Zaid, salah satu ahli yang dihadirkan jaksa juga menyatakan sebaiknya Jokowi dihadirkan di muka sidang sehingga persoalan menjadi jelas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.