Kasus Impor Gula
Alasan Majelis Hakim Penjarakan Tom Lembong 4,5 Tahun Padahal Tidak Nikmati Hasil Korupsi Impor Gula
Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula saat kondisi stok gula dalam negeri mengalami krisis pada 2015.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Mantan Meteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis hukuman penjara 4,5 tahun dalam kasus impor gula.
Meski terbukti tidak korupsi atau menikmati hasil uang haram, namun Tom Lembong tetap kena hukuman penjara.
Pada persidangan yang digelar Jumat (18/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membacakan vonis bui terhadap Tom Lembong.
Baca juga: Fakta Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Keluarga Mentereng, Ayah Dokter Paman CEO PT Pharos Indonesia
Kata Majelis Hakim, Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
Alasan utama majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.
Hakim Purwanto menyebutkan, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor GKM oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait importasi gula tahun 2016 hingga semester pertama 2017.
Baca juga: Profil Biodata DJ Panda Mantan Pacar Erika Carlina, Bantah Hamili: Kenapa Ngarahnya ke Gue?
“Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang.
Hakim juga menilai, kebijakan impor GKM itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengatur impor gula.
Majelis hakim lalu menyimpulkan, perbuatan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor GKM itu dilakukan secara melawan hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa,” ucap dia.
Kerugian Negara Rp 194 Miliar
Dalam kesempatan yang sama, hakim anggota Alfis Setiawan menjabarkan jumlah kerugian keuangan negara akibat kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan.
Menurut Hakim Alfis, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19, bukan Rp 578.105.411.622,47 sebagaimana kesimpulan jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.