Denda Tilang Pengendara Nekat Melawan Arus Pasal 287 UU LLAJ, Dikurung 2 Bulan atau Bayar Rp 500.000
Ancaman sanksi pengendara melawan arus berupa hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda tilang maksimal Rp 500.000.
Memang tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan melawan arus. Akan tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu (jadi tidak boleh dua arah).
Pada dasarnya, pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dilansir dari laman pid.kepri.polri.go.id :
- Rambu perintah atau rambu larangan;
- Marka Jalan;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- Gerakan Lalu Lintas;
- Berhenti dan Parkir;
- Peringatan dengan bunyi dan sinar;
- Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
- Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Demikian aturan mengenai sanksi hukuman kurungan dan denda tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran tertib berlalu lintas di jalan raya.
(Bangkapos.com)
Baca berita Bangkapos.com lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, YouTube dan WA Channel BANGKA POS
Berita viral lainnya di Bangkapos.com
| Rumah Warga Ranggas Airgegas Terbakar, Bupati Basel Janji Bangun Kembali |
|
|---|
| DPRD Babar Soroti Blank Spot, Desak Internet Gratis dan Penambahan BTS |
|
|---|
| Pemkab Basel Survei Lokasi Sekolah Rakyat, Siapkan Lahan 7 Hektare |
|
|---|
| Delapan Jabatan Kepala OPD Masih Kosong, Pemkab Basel Siapkan Pelantikan Lanjutan |
|
|---|
| Polisi Sita Sabu Rp3 Miliar dari Residivis di Pangkalpinang, Bandar Sekaligus Pengguna |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/menghindari-razia-polisi_20161117_151251.jpg)