Jumat, 1 Mei 2026

Denda Tilang Pengendara Nekat Melawan Arus Pasal 287 UU LLAJ, Dikurung 2 Bulan atau Bayar Rp 500.000

Ancaman sanksi pengendara melawan arus berupa hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda tilang maksimal Rp 500.000.

Tayang:
Editor: fitriadi
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
MELAWAN ARUS - Foto dokumentasi saat pengendara motor ini nekat melawan arus untuk menghindari razia polisi dalam rangka Operasi Zebra Lodaya di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Kamis (17/11/2016). penjara paling lama 2 bulan atau denda tilang maksimal Rp 500.000. 

Memang tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan melawan arus. Akan tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu (jadi tidak boleh dua arah).

Pada dasarnya, pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dilansir dari laman pid.kepri.polri.go.id :

  • Rambu perintah atau rambu larangan;
  • Marka Jalan;
  • Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
  • Gerakan Lalu Lintas;
  • Berhenti dan Parkir;
  • Peringatan dengan bunyi dan sinar;
  • Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
  • Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Demikian aturan mengenai sanksi hukuman kurungan dan denda tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran tertib berlalu lintas di jalan raya.

(Bangkapos.com)

Baca berita Bangkapos.com lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, YouTube dan WA Channel BANGKA POS

Berita viral lainnya di Bangkapos.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved