Minggu, 10 Mei 2026

Denda Tilang Pengendara Nekat Melawan Arus Pasal 287 UU LLAJ, Dikurung 2 Bulan atau Bayar Rp 500.000

Ancaman sanksi pengendara melawan arus berupa hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda tilang maksimal Rp 500.000.

Tayang:
Editor: fitriadi
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
MELAWAN ARUS - Foto dokumentasi saat pengendara motor ini nekat melawan arus untuk menghindari razia polisi dalam rangka Operasi Zebra Lodaya di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Kamis (17/11/2016). penjara paling lama 2 bulan atau denda tilang maksimal Rp 500.000. 

BANGKAPOS.COM - Sebagian pengendara kendaraan bermotor masih nekat melawan melawan arus lalu lintas saat berkendara.

Melawan arus lalu lintas adalah salah satu jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya.

Kelihatannya sepele, namun berkendara melawan arah pada satu jalur di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. 

Baca juga: Denda Tilang Pengendara Tak Pakai Sabuk Pengaman, Bagaimana Penumpang?

Karena bisa mencelakakan diri sendiri maupun orang lain, maka pemerintah membuat aturan dan sanksi tegas bagi siapa saja yang Melanggar.

Pengendara yang melawan arus lalu lintas dapat dijerat Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ancaman sanksinya berupa hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda tilang berupa uang paling banyak Rp 500.000.

UU LLAJ Pasal 287 terdiri dari beberapa ayat yang mengatur sanksi hukuman kurungan dan denda tilang bagi pelanggar aturan lalu lintas.

Berikut bunyi lengkap Pasal 287 UU LLAJ:

Baca juga: Segini Denda Tilang Pengendara Nekat Nerobos Lampu Merah, Lebih Tinggi Dibanding Tidak Pakai Helm

Baca juga: Besaran Denda Tilang Pengendara Tidak Pakai Helm SNI, Berlaku juga Untuk Penumpang

(Ayat 1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

(Ayat 2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Baca juga: Main HP saat Berkendara Didenda Rp 750.000, Sanksi Bisa Berlipat Jika Orang Lain Meninggal

(Ayat 3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(Ayat 4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(Ayat 5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

(Ayat 6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Untuk jenis pelanggaran melawan arus lalu lintas diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ sebagaimana dijelaskan di atas.

Memang tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan melawan arus. Akan tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu (jadi tidak boleh dua arah).

Pada dasarnya, pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dilansir dari laman pid.kepri.polri.go.id :

  • Rambu perintah atau rambu larangan;
  • Marka Jalan;
  • Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
  • Gerakan Lalu Lintas;
  • Berhenti dan Parkir;
  • Peringatan dengan bunyi dan sinar;
  • Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
  • Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Demikian aturan mengenai sanksi hukuman kurungan dan denda tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran tertib berlalu lintas di jalan raya.

(Bangkapos.com)

Baca berita Bangkapos.com lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, YouTube dan WA Channel BANGKA POS

Berita viral lainnya di Bangkapos.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved