Berita Bangka Selatan
Masih Ingat Password-nya, Pria di Tukak Sadai Edit Foto Syur Mantan Pacar Lalu Posting di Facebook
Bm (29), warga Desa Tiram, Tukak Sadai, Bangka Selatan, ditangkap polisi karena menyebar foto asusila mantan pacar di Facebook.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Seorang pria berinisial Bm (29), warga Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan, kini harus berurusan dengan hukum.
Ia digiring ke ruang pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan pada Jumat (25/7/2024), mengenakan baju tahanan oranye, terus menutupi wajahnya dengan tangan yang diborgol.
Bm telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serius dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) setelah menyebarkan beberapa foto asusila mantan kekasihnya di media sosial Facebook.
Modus Keji: Sebarkan Foto Syur Mantan Kekasih di Facebook
Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, membenarkan penetapan Bm sebagai tersangka.
"Benar, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE,” ujarnya kepada Bangkapos.com.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial IS (26), juga warga Desa Tiram, melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Selasa (8/7/2025).
IS mengaku foto-foto syur-nya disebarkan oleh Bm melalui akun Facebook miliknya.
Mirisnya, pengancaman penyebaran foto tak senonoh ini sudah dilakukan Bm sejak 25 Juni 2025.
Kronologi Penyebaran Foto: Berulang Kali di Beranda dan Story
Aksi penyebaran foto asusila ini dilakukan Bm secara bertahap dan berulang:
- 28 Juni 2025: Bm memposting tiga foto korban sedang mandi di akun Facebook milik korban.
- 30 Juni 2025: Korban kembali menerima ancaman dari Bm melalui pesan suara, namun tidak dihiraukan.
- 3 Juli 2025: Bm memposting empat foto korban di story Facebook korban.
- 5 Juli 2025 (Puncak): Bm kembali mengunggah story di akun yang sama dengan foto korban yang sedang tidur, hanya mengenakan celana dalam.
“Foto itu disebarkan di story (Cerita pendek-Red) dan postingan media sosial Facebook,” terang Ipda Peres Prasetya.
Kunci Aksi: Akses Akun Facebook Korban Berkat Kata Sandi Lama
Setelah menerima laporan, Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan.
Penyelidikan mengungkap fakta penting: kata sandi akun media sosial korban pernah diketahui oleh Bm selama keduanya menjalin hubungan asmara selama 10 tahun terakhir.
Informasi password inilah yang menjadi kunci bagi Bm untuk mengakses dan menyebarkan foto-foto tersebut.
Tak butuh waktu lama, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, Bm berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat tengah bekerja membantu di bengkel las di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai.
Motif Sakit Hati dan Cemburu pada Tetangga
Pasutri Buron 68 Hari Akhirnya Ditangkap Polisi, Terlibat Pencurian Rp100 Juta di Toboali |
![]() |
---|
Jadi Komplotan Pencuri Toko Kelontong, Pasutri di Toboali Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Perketat Pengawasan Pupuk dan Pestisida Subsidi |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Basel Ajukan Penambahan Alokasi Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Lepas Mahasiswa KKN Polbangtan Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.