Berita Pangkalpinang
Satgas PKH Mulai Sita Lahan Sawit di Bangka Belitung, Bagaimana Nasib Kebun Rakyat di Bawah 5 Ha
Setidaknya terdapat 200 ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit di Bangka Belitung akan ditertibkan oleh Satgas PKH.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban penggunaan kawasan hutan di Bangka Belitung (Babel).
Tim Satgas PKH memasang plang larangan pemanfaatan hutan yang dianggap berada di kawasan terlarang, termasuk hutan tanaman industri.
Sebagian plang yang dipasang itu berada di perkebunan kelapa sawit. Pada plang terdapat tulisan bahwa lahan tersebut sedang dalam penguasaan Pemerintah RI, cq Satgas PKH.
Baca juga: DLHK Bangka Belitung Akan Perjuangkan 16.000 Hektare Kebun Masyarakat yang Masuk Kawasan Hutan
Ada juga tulisan yang menyatakan larangan menguasai lahan tanpa izin pihak berwenang.
Pemasangan plang penertiban kawasan hutan ini sedang dalam penguasaan Pemerintah RI, cq Satgas PKH.
Setidaknya terdapat 200 ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit di Bangka Belitung akan ditertibkan oleh Satgas PKH.
Nasib Kebun Rakyat di Bawah 5 Hektare
Penertiban penggunaan lahan hutan untuk perkebunan ini memantik reaksi dari masyarakat Babel.
Puluhan orang yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional (Abpednas) Provinsi Babel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Babel Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Masyarakat Mengadu ke DPRD Bangka Belitung Kawasan Hutan Dipasangi Plang Larangan Beraktivitas
Mereka mengeluhkan adanya plang larangan beraktivitas di sejumlah kawasan hutan oleh Satgas PKH.
Abpednas juga mempertanyakan nasib perkebunan rakyat yang luasnya di bawah 5 hektare.
"Untuk RDP terhadap keresahan dari masalah penertiban sawit di kawasan hutan. Ini kan merupakan kerja Satgas PKH, artinya yang dipertanyakan masyarakat yakni nasib perkebunan masyarakat yang dibawah 5 hektare," kata Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya kepada Bangkapos seusai memimpin RDP.
Dalam plang yang dikeluhkan masyarakat yakni terkait plang yang berisi peringatan melarang memasuki kawasan hutan, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, menguasai, memungut hasil tanaman/tumbuhan hutan dan serta memperjualbelikan lahan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Beberapa kawasan hutan yang kini dipasang plang, diantaranya di wilayah Kabupaten Bangka tepatnya di kawasan Taman Nasional Gunung Maras Kecamatan Riau Silip.
Luas Taman Nasional Gunung Maras yang ditertibkan dan diambil alih penguasaannya atas nama negara mencapai 9299, 91 hektare.
Ada pula di Kabupaten Bangka Selatan, tepatnya di Bukit Permis. Adapun kawasan hutan yang ditertibkan berada di atas lahan hutan Taman Wisata Alam Gunung Permisan seluas 1.702, 11 hektare.
"Saya sudah ketemu dengan Direktur Planologi di Kementerian Kehutanan, bahwa untuk 5 hektrae ini ada toleransi dari pemerintah. Akan tetapi kita masih menunggu, dari pendataan yang sampai saat ini dilakukan Satgas PKH," jelas Didit.
Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat guna menuntaskan apa yang menjadi keluhan masyarakat.
"Bagi daerah yang sudah ada plang, tapi apakah bisa ada aktivitas perkebunan masyarakat?. Untuk pertanyaan ini Senin ini InsyaAllah akan ke PKH pusat, karena ini bukan domain dari Provinsi," kata Didit.
"Saya harap masyarakat jangan mendapat isu-isu yang salah, serta informasi yang tidak utuh. Yang jelas DPRD akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang lahan sawitnya di bawah 5 hektare," kata Didit.
Sementara itu perwakilan dari Abpednas Babel Edi Subiantoro berharap melalui RDP tersebut dapat melahirkan jalan keluar bagi masyarakat.
"Tujuan kami agar ada kejelasan dan solusi terbaik untuk lahan pertanian desa yang masuk dalam kawasan hutan. Kami harap ada tindak lanjut, yang jelas harapan kami masyarakat dapat tenang saat berkebun. Kalau mau menertibkan silakan, tapi tolong perhatikan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan," kata Edi.
DLHK Babel Perjuangkan Lahan Kebun Rakyat
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Bambang Trisula menegaskan pihaknya akan memperjuangkan sekitar 16 ribu hektare kawasan hutan di Babel untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Intinya kami juga dari data 2023 kami sudah menyampaikan ke Kementerian, kebun sawit masyarakat yang sudah terlanjur ada di dalam kawasan hutan itu ada datanya sekitar 16 ribu hektare. Ini yang akan kita perjuangkan ke Kementerian untuk mereka diberikan akses kelola dengan standar atau aturan yang ada di kehutanan," kata Bambang Trisula seusai menghadiri rapat dengar pendapat permasalahan hutan, di Kantor DPRD Babel, Kamis (24/7/2025).
Lebih lanjut terkait pemasangan plang, Bambang mengatakan hal tersebut memang merupakan tugas dan kewenangan Satgas PKH.
"Satgas PKH juga sudah sosialisasi dan sudah pasang plang dimulai dari kawasan hutan konservasi di Bangka Belitung. Ada di TN Gunung Maras, Tahura Gunung Menumbing, TWA Jering Menduyung, Tahura Gunung Mangkol dan TWA Gunung Permisan di Bangka Selatan," jelasnya.
Selain itu Bambang Trisula mengungkapkan, pihaknya akan memverifikasi satu per satu lokasi kebun masyarakat yang luasnya 5 hektare ke bawah.
"Kriteria kebun itu dianggap kebun masyarakat adalah penguasaannya 5 hektare ke bawah. Itu tidak dikenakan sanksi atau denda oleh pemerintah, ada Peraturan Pemerintah 24 tahun 2021. Selain luas 5 hektare ke bawah, ada juga keterangan dari desa yang menyatakan mereka adalah masyarakat sekitar kawasan hutan," bebernya.
Bambang Trisula menghimbau masyarakat tetap mengikuti aturan yang telah ada dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk lahan perkebunan.
"Saran saya kepada masyarakat untuk yang sudah terlanjur ada kebun di kawasan hutan, silakan dipelihara. Namun jangan buka lahan baru dan jangan tanam baru, itu pendekatannya pidana nantinya," ungkapnya.
200 Ribu Ha Kebun Sawit di Babel Ditertibkan
Sebelumnya, Gubernur Babel mengungkap sekitar 200 ribu hektare perkebunan kelapa sawit di Babel akan ditertibkan karena berada di kawasan hutan terlarang.
"Sebentar lagi Satgas Kelapa Sawit Kejakgung akan datang ke sini untuk menyita 200 ribu hektare perkebunan sawit ini," kata Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Kamis (19/6/2025) dilansir Antara.
Hidayat menjelaskan lahan perkebunan tersebut berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi dan kawasan persawahan.
Ia mencontohkan puluhan hektare perkebunan kelapa sawit di Desa Rias Kabupaten Bangka Selatan merupakan kawasan pertanian padi sawah yang telah lama berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Lahan Desa Rias yang diperuntukkan pertanian padi berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan ini jelas melanggar aturan berlaku," kata Hidayat.
Menurut dia, penyalahgunaan lahan pertanian, hutan lindung, produksi, hutan terlarang untuk perkebunan kelapa sawit itu tentu melibatkan para kepala desa, karena mereka yang tahu kawasan di daerahnya.
"Sebesar 90 persen peranan kades dan mereka tidak akan bisa menghindar dari pemeriksaan Satgas Kelapa Sawit dari Kejakgung ini," katanya.
Ia menyatakan kehadiran Satgas PKH ini merupakan momentum Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel untuk menata kembali hutan lindung, hutan produksi dan kawasan pertanian pangan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
"Saya sudah mengingatkan para kades agar jangan membiarkan lahan-lahan terlarang ini ditanami sawit, namun tetap bandel dan inilah akibatnya," kata Hidayat Arsani saat itu.
Mengenal Satgas PKH
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) adalah tim yang dibentuk untuk mengembalikan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal ke fungsi aslinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Satgas ini bertugas menertibkan kawasan hutan yang dikelola tanpa izin, terutama yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan kegiatan lain yang melanggar hukum.
Satgas PKH melakukan penertiban dengan memasang plang larangan penanaman sawit ilegal, melakukan penyelidikan terhadap perambah hutan, dan mengusut keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan hutan. Tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Kawasan hutan yang menjadi ranah Satgas PKH untuk bertindak antara lain, hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi termasuk di dalam hutan Taman Nasional yang dilindung undang-undang.
Dasar hukum bagi Satgas PKH untuk melakukan penertiban adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi, dan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
Tugas Satgas PKH
Berikut beberapa poin penting tentang tugas dan tujuan dibentuknya Satgas PKH:
- Mengembalikan fungsi hutan:
- Memastikan kawasan hutan dikelola sesuai dengan peruntukannya, baik sebagai hutan lindung, konservasi, maupun hutan produksi.
- Menegakkan hukum:
- Menindak pelaku usaha yang melanggar aturan pengelolaan hutan, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi kewajiban membangun kebun masyarakat (plasma).
- Memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan:
- Mendorong pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan.
Jenis Kawasan Hutan
Berikut adalah jenis kawasan hutan yang menjadi fokus Satgas PKH:
1. Hutan Produksi
Hutan produksi adalah hutan yang diperuntukkan untuk kegiatan produksi, seperti kayu, dan dapat dikelola untuk kegiatan ekonomi.
2. Hutan Lindung
Hutan lindung adalah hutan yang berfungsi untuk melindungi tata air, mencegah erosi, dan menjaga kelestarian lingkungan.
3. Hutan Konservasi
Hutan konservasi adalah k
awasan hutan yang dilindungi untuk menjaga keanekaragaman hayati, termasuk cagar alam, suaka margasatwa, dan taman nasional.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevi, Fitriadi)
Pj Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan Aktivitas TI Akan Ditindak, Satgas Khusus Segera Dibentuk |
![]() |
---|
UNMUH Babel Gagas Program 'Generasi ASIK' Bersama Santri TPA Baitul Ma’ruf Pangkalpinang |
![]() |
---|
Kejari Pangkalpinang Terima 8 Perkara dari Polresta, Didominasi Kasus Narkotika dan Pencurian |
![]() |
---|
Perum Bulog Cabang Bangka Pastikan Ketersediaan Stok Beras Aman, Total Ada 1.500 Ton |
![]() |
---|
4.000 Karyawan PT Timah Saat Ini, Setengahnya Terancam PHK, Dirut Restu Bongkar Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.