Dugaan Kasus Korupsi di Kemendikbud

Jurist Tan Jadi Buruan Kejagung dan Interpol, Diterbitkan Red Notice Lantaran Mangkir Diperiksa

Kejagung tengah berkoordinasi dengan Interpol Polri guna memproses penerbitan red notice terhadap tersangka Jurist Tan.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan, Menpan.go.id
KORUPSI LAPTOP - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta Kamis (24/7/2025). Kejaksaan Agung memastikan bakal memanggil eks staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka pekan ini. 

Boyamin menuturkan hal itu diketahuinya dari penjelasan pihak Imigrasi Indonesia.

"Bahwa diperoleh penjelasan dari Imigrasi Indonesia bahwa Jurist Tan pada awal Mei 2025 terbang dari Jakarta ke Singapura."

"Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney Australia," jelasnya.

Boyamin mengungkapkan belum menemukan jejak Jurist Tan setelah berkunjung ke kota kecil di Australia, Alice Springs yang sempat diduga menjadi lokasi pelarian dari mantan stafsus Nadiem tersebut.

Namun, dia menduga Jurist Tan berpergian ke tempat kelahiran suaminya di kota Ashford di negara bagian New South Wales.

"Saya tidak menemukan informasi dan keberadaan Jurist Tan di Alice Springs sebagaimana informasi awal."

"Saya  telah berkunjung ke Alice Springs kota pedalaman Australia untuk memperkuat informasi namun tidak menemukan jejaknya. Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney, jikapun bepergian dimungkinkan ke kota Ashford (tempat kelahiran suaminya ADH)," ujarnya.

Profil Jurist Tan

Jurist Tan disebut adalah orang dekat Nadiem Makariem. Peran terakhirnya adalah staf khusus Nadiem Dikbudristek periode 2019-2024.

Namanya disebut Kejagung karena berperan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook.

Mengutip dari berbagai sumber, Rabu (16/5/2025), Jurist Tan diketahui pernah menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Gojek sejak Oktober 2010 hingga Januari 2014.

Dalam perannya di Gojek, Jurist Tan dipercaya membantu menyusun strategi dan operasional layanan ojek berbasis aplikasi dari sebuah startup milik Nadiem Makarim.

Meski bukan co-founder secara resmi, berbagai sumber menyebut Jurist Tan sebagai bagian dari "core team" awal yang membangun fondasi awal Gojek bersama Nadiem dan Brian Cu.

Perannya penting dalam menyiapkan sistem logistik dan manajemen operasional di fase pra-aplikasi.

Selain itu, Jurist Tan juga pernah bekerja sebagai Senior Program Manager di AusAID (2012-2013) dan Project Manager di J-PAL (2009-2012).

Sementara dalam hal pendidikan, Jurist Tan merupakan lulusan Yale University Amerika Serikat dan melanjutkan studi kebijakan publik di Harvard Kennedy School.

Jurist Tan juga diketahui pernah menulis makalah tentang sistem pendidikan AS di blog Indonesia Mengglobal, yang mencerminkan keterlibatannya di dunia pendidikan internasional. 

Menariknya, hubungan profesional antara Nadiem dengan Jurist Tan justru berlanjut hingga pada akhir 2019.

Nadiem yang kala itu ditunjuk menjadi Mendikbudristek mengajak Jurist Tan sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan. 

Sekadar catatan bahwa dalam perkara pengadaan Chromebook ini, Jaksa telah menetapkan empat tersangka.

(Kompas.com/Fahmi Ramadhan, Bangkapos.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved