Alasan Tom Lembong dan Hasto Dapat Abolisi dan Amnesti, Bakal Segera Bebas?
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapat abolisi dan amnesti, benarkah keduanya akan segera bebas?
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Terpidana kasus korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, resmi mendapatkan abolisi.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP yang menjadi terpidana dalam kasus suap, memperoleh amnesti.
Pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah disetujui oleh DPR dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (31/7/2025).
Baca juga: Alasan Prabowo Subianto Beri Tom Lembong Abolisi dan Hasto Amnesti, Mahfud MD Beri Pujian
Secara umum, abolisi adalah hak Presiden untuk menghentikan atau menghapus proses penuntutan pidana terhadap seseorang sebelum atau saat proses hukum berjalan.
Sementara amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara melalui keputusan resmi, termasuk untuk tindak pidana tertentu.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Pasal 4 dijelaskan bahwa dengan amnesti, seluruh akibat hukum pidana terhadap penerima dihapuskan.
Sedangkan abolisi menyebabkan penuntutan pidana terhadap penerima dihapuskan dan tidak dilanjutkan.
Alasan Diberikannya Abolisi dan Amnesti
Baca juga: Mengenal Apa Itu Abolisi dan Amnesti, Hak Prerogatif Presiden yang Mekanismenya Diatur UU
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa langkah ini diambil demi menjaga stabilitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” ujar Supratman usai rapat konsultasi bersama DPR RI, Kamis (31/7/2025).
Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya membangun persatuan nasional. Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dilakukan bersamaan dengan amnesti kepada 1.116 orang lainnya yang telah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” jelas Supratman.
Apakah Tom Lembong dan Hasto Akan Segera Bebas?
Terkait status hukum kliennya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi.
"Begitu Keppres ditandatangani bisa segera keluar. Jika besok (Jumat) Keppres keluar, kuasa hukum dan keluarga akan langsung ke Rutan Cipinang," ujarnya saat dihubungi, Kamis (31/7/2025) malam.
Sementara itu, pihak Hasto juga tengah menunggu pelaksanaan teknis pemberian amnesti.
“Lebih lanjut teknis pelaksanaan kami serahkan kepada Pengadilan dan Jaksa Penuntut Umum,” kata kuasa hukum Hasto, Johannes Oberlin Tobing, saat dihubungi Tribunnews, Jumat (1/8/2025).
Riwayat Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Menurut majelis hakim, perbuatannya merugikan negara hingga Rp194 miliar, serta menguntungkan pihak swasta. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tom dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengenal Apa Itu Abolisi dan Amnesti, Hak Prerogatif Presiden yang Mekanismenya Diatur UU |
![]() |
---|
Alasan Prabowo Subianto Beri Tom Lembong Abolisi dan Hasto Amnesti, Mahfud MD Beri Pujian |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Usai Divonis 3,5 Tahun di Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Alasan Hasto Divonis 3,5 Tahun di Kasus Harun Masiku Padahal Tak Terbukti Rintangi Penyidikan |
![]() |
---|
Sosok Maria Stefani Ekowati Istri Hasto Kristiyanto, Terima Kepala Tegak Suami Divonis 3,5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.