Alasan Tom Lembong dan Hasto Dapat Abolisi dan Amnesti, Bakal Segera Bebas?
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapat abolisi dan amnesti, benarkah keduanya akan segera bebas?
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
Tom mengajukan banding atas vonis tersebut, dan memori banding telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025).
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan, dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR RI Harun Masiku. Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penjelasan Mengenai Abolisi dan Amnesti
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi dapat diartikan sebagai peniadaan peristiwa pidana, atau penghapusan proses hukum yang sedang berjalan. Dalam konteks hukum, abolisi adalah wewenang kepala negara untuk menghentikan tuntutan pidana.
Amnesti, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai sumber hukum termasuk UUD 1945 Pasal 14 ayat (2), adalah pengampunan umum yang menghentikan seluruh proses hukum, biasanya untuk tindak pidana yang bernuansa politis dan bersifat kolektif.
Dalam praktik internasional, amnesti dan abolisi kerap digunakan sebagai instrumen untuk meredam konflik, memperkuat rekonsiliasi, atau menjaga kestabilan politik di tengah momentum tertentu.
Namun, keduanya juga sering menimbulkan perdebatan publik mengenai keadilan, integritas hukum, dan kepercayaan terhadap negara.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto berpotensi bebas dari jeratan hukum yang sebelumnya menimpa mereka.
Proses selanjutnya masih menunggu keputusan resmi dan pelaksanaan teknis dari pihak berwenang.
Rekam jejak Tom Lembong
Hasto Kristiyanto adalah sosok yang tak asing dalam dunia politik Indonesia.
Lahir di Yogyakarta pada 7 Juli 1966, Hasto telah malang melintang di lingkaran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai yang menjadi tempat ia membangun karier politiknya selama lebih dari dua dekade.
Langkah awal Hasto di dunia politik dimulai dengan peran sederhana menjadi notulen di partai pada tahun 1999.
Namun dari posisi inilah ia mulai mengenal dinamika internal partai dan membangun jaringan politiknya.
Setelah menyelesaikan pendidikan S2 di Universitas Prasetiya Mulya pada tahun 2000, ia pun memantapkan pilihan untuk berkarier penuh di PDIP.
Melaju ke parlemen
Empat tahun berselang, pada Pemilu 2004, Hasto berhasil melaju ke parlemen sebagai anggota DPR RI.
Ia mewakili daerah pemilihan yang mencakup Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek di Jawa Timur.
Mengenal Apa Itu Abolisi dan Amnesti, Hak Prerogatif Presiden yang Mekanismenya Diatur UU |
![]() |
---|
Alasan Prabowo Subianto Beri Tom Lembong Abolisi dan Hasto Amnesti, Mahfud MD Beri Pujian |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Usai Divonis 3,5 Tahun di Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Alasan Hasto Divonis 3,5 Tahun di Kasus Harun Masiku Padahal Tak Terbukti Rintangi Penyidikan |
![]() |
---|
Sosok Maria Stefani Ekowati Istri Hasto Kristiyanto, Terima Kepala Tegak Suami Divonis 3,5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.