Abolisi dan Amnesti Presiden RI
Tom Lembong Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Pernah Ajukan Abolisi, Inisiatif DPR dan Presiden
Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi menyebutkan, kliennya akan dibebaskan.
Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.
Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.
Salah satunya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
Setelah vonis dibacakan, kubu Tom Lembong dan Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan banding.
(Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami, Kompas.com, Bangkapos.com)
Alasan Prabowo Subianto Beri Tom Lembong Abolisi dan Hasto Amnesti, Mahfud MD Beri Pujian |
![]() |
---|
Buntut Dugaan Bullying Siswa SD di Toboali Berujung Maut, Bupati Kumpulkan Seluruh Kepsek |
![]() |
---|
Bulan Ini Ada Momen Peringatan Apa Saja Selain HUT Ke-80 RI, Cek Kalender Agustus 2025 |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Dadang Supriatna Bupati Bandung, Tak Sejalan dengan Dedi Mulyadi soal Study Tour |
![]() |
---|
Yakin Arya Daru Dibunuh, Hotman Paris Ragukan Hasil Penyelidikan Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.