Abolisi dan Amnesti Presiden RI
Tom Lembong Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Pernah Ajukan Abolisi, Inisiatif DPR dan Presiden
Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi menyebutkan, kliennya akan dibebaskan.
BANGKAPOS.COM - Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi menyebutkan, kliennya akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur hari ini, Jumat (1/8/2025).
"Betul, insya Allah jika tidak ada halangan besok (hari ini) Pak Tom akan dibebaskan," kata Zaid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Saat ini, tim kuasa hukum dan keluarga masih menunggu surat dari Presiden Prabowo.
Baca juga: Vonis Hasto Kristiyanto Sentil Tom Lembong, Klaim Tahu Sejak April Bakal Dipenjara 3,5 Tahun
Setelah mendapat surat, keluarga akan menjemput Tom Lembong.
"Kami dari tim hukum dan keluarga masih menunggu surat dari presiden," tutur Zaid.
Adapun abolisi setelah disetujui DPR RI tetap harus diteken melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Abolisi diatur Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi hak prerogatif presiden. Dengan abolisi, maka peristiwa pidana yang menimpa Tom Lembong dihapuskan.
Baca juga: Tom Lembong Yakin Tak Bersalah di Kasus Impor Gula, Tugas Sesuai Perintah Presiden Joko Widodo
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya tidak pernah berupaya mengajukan abolisi untuk kliennya pada perkara korupsi impor gula.
Dijelaskannya, pemberi abolisi murni dari insiatif Presiden Prabowo Subianto.
"Ini (Abolisi) bukan permintaan kita. Kita hanya melaporkan keganjilan-keganjilan proses penyidikan dan persidangan," kata Ari dihubungi Kamis (31/7/2025) malam.
"Untuk pemberian abolisi ini betul-betul merupakan inisiatif dari DPR dan kepala negara," jelasnya.
Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Alasan Prabowo Subianto Beri Tom Lembong Abolisi dan Hasto Amnesti, Mahfud MD Beri Pujian |
![]() |
---|
Buntut Dugaan Bullying Siswa SD di Toboali Berujung Maut, Bupati Kumpulkan Seluruh Kepsek |
![]() |
---|
Bulan Ini Ada Momen Peringatan Apa Saja Selain HUT Ke-80 RI, Cek Kalender Agustus 2025 |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Dadang Supriatna Bupati Bandung, Tak Sejalan dengan Dedi Mulyadi soal Study Tour |
![]() |
---|
Yakin Arya Daru Dibunuh, Hotman Paris Ragukan Hasil Penyelidikan Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.