Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN di Info GTK di info.gtk.dikdasmen.go.id

Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN di Info GTK di info.gtk.dikdasmen.go.id. simak selengkapnya.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN di Info GTK di info.gtk.dikdasmen.go.id 

BANGKAPOS.COM - Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN di Info GTK di info.gtk.dikdasmen.go.id

Pencairan bantuan insentif guru non-ASN akan dilakukan sekitar Bulan Agustus hingga September tahun 2025.

Bantuan ini diberikan kepada guru Non-ASN, baik guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Melansir puslapdik.kemendikdasmen.go.id, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.

Baca juga: Jadwal dan Rute Pawai Provinsi Bangka Belitung Untuk Meriahkan HUT ke-80 RI 

“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari  waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,“ kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, (23/7/2025).

Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN di Info GTK

1. Akses laman resmi Info GTK

Buka peramban internet, lalu kunjungi laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

2. Login menggunakan akun PTK Dapodik.

Masukkan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan. Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun.

3. Periksa dan verifikasi data.

Setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan. Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.

4. Cek status tunjangan.

Di menu utama, pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi. Cek apakah SKTP sudah terbit. Jika data valid dan SKTP aktif, maka pencairan tunjangan akan segera diproses ke rekening yang terdaftar.

5. Cetak informasi bila diperlukan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved