Insentif Guru Non ASN Cair Mulai Agustus 2025, Cek Syarat Penerima di info.gtk.dikdasmen.go.id
Bantuan Insentif Guru Non ASN Cair Mulai Agustus 2025, Cek Syarat Penerima di info.gtk.dikdasmen.go.id
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Perubahan dalam pemberian bantuan insentif tahun 2025 ini adalah tidak adanya persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.
Namun, ada dua persyaratan terbaru, yakni tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan, dan tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Dalam hal mekanisme penyaluran, pada petunjuk terbaru tahun 2025, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,“ kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, 23 Juli 2025.
Selain itu, kata Sri Lestariningsih, pada petunjuk teknis terbaru, Puslapdik membukakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal calon penerima bantuan insentif.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,“ kata Sri Lestariningsih, dikutip dati puslapdik.kemendikdasmen.go.id.
Sedangkan bagi pendidik PAUD Non-Formal tidak ada perubahan persyaratan dari tahun 2024 ke tahun 2025, persyaratannya masih sama, harus memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025.
Selain itu, persyaratan lainnya sama dengan tahun sebelumnya, yakni memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat.
Lalu bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.
“Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan,“ jelas Sri Lestaringsih.
Besaran bantuan insentif yang diterima oleh pendidik Paud Non Formal Rp. 2.400.000,- per tahun dan dibayarkan sekaligus.
(Kompas/Tribunnews)
Profil Aiptu Rajamuddin, Bantah Disebut Diam Saja Saat Lihat Anaknya Pukul Guru: Saya Marahi |
![]() |
---|
Sosok Aiptu Rajamuddin, Saksikan Anaknya Pukul Guru di Ruang BK, Bantah Biarkan: Bikin Malu Saya |
![]() |
---|
Bupati Babar Sampaikan Hasil Audiensi Tertutup dengan Guru ASN Soal TPP, Bukan Pemotongan |
![]() |
---|
Cegah Pinjol Judol hingga Investasi Bodong, Guru dan Kepsek di Bangka Diberi Edukasi Pasar Modal |
![]() |
---|
Gaji Guru Sekolah Rakyat Capai Rp 9,5 Juta Per Bulan, Berminat? Begini Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.