Breaking News

Sosok Dharma Oratmangun, Berlakukan Royalti Suara Burung di Kafe: Tidak Akan Buat Usaha Bangkrut

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo | Freepik.com
DHARMA ORATMANGUN -- Sosok Dharma Oratmangun, Berlakukan Royalti Suara Burung di Kafe: Tidak Akan Buat Usaha Bangkrut 

“Kami pun memperhitungkan UMKM, dan tidak menghitung tarif berdasarkan 365 hari penuh karena kami paham ada bulan puasa,” jelas Dharma.

Menggunakan suara alam atau kicauan burung juga tidak bisa menghindari pembayaran royalti musik. 

Menurut Dharma, pelaku usaha perlu memahami bahwa rekaman suara alam atau burung tetap mengandung hak terkait, khususnya milik produser rekaman yang merekam suara tersebut.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (4/7/2025). 

“Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” lanjut Dharma. 

Dharma juga mengingatkan bahwa restoran yang memutar lagu-lagu internasional pun tetap wajib membayar royalti. 

Sebab, LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri terkait hal ini. 

“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” ucap Dharma.

Tarif royalti musik bagi restoran dan kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran. 

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha wajib membayar Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun.

Sosok Dharma Oratmangun

Nama Dharma Oratmangun bukanlah sosok asing di belantika musik Indonesia.

Lahir pada 30 April 1959, ia dikenal sebagai penyanyi, pencipta lagu, sekaligus produser musik yang telah berkiprah puluhan tahun dalam industri musik Tanah Air.

Karier Dharma di dunia musik melesat sejak ia meraih Juara I Festival Musik Pop Indonesia yang menjadi tonggak awal kiprahnya di industri rekaman.

Tak hanya tampil sebagai penyanyi, ia juga aktif menciptakan lagu dan memproduseri berbagai proyek musik penting.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved