Breaking News

Sosok Dharma Oratmangun, Berlakukan Royalti Suara Burung di Kafe: Tidak Akan Buat Usaha Bangkrut

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo | Freepik.com
DHARMA ORATMANGUN -- Sosok Dharma Oratmangun, Berlakukan Royalti Suara Burung di Kafe: Tidak Akan Buat Usaha Bangkrut 

Salah satu momen bersejarah dalam kariernya adalah pada Oktober 2007, ketika Dharma dipercaya menjadi produser sekaligus penyanyi dalam album perdana Presiden Republik Indonesia (RI) ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Dharma juga memiliki kontribusi besar dalam memperjuangkan hak-hak seniman.

Ia dua kali menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), termasuk pada periode 2007–2011.

Komitmennya terhadap perlindungan hak cipta berlanjut saat ia dipercaya memimpin Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sejak tahun 2012.

Di bawah kepemimpinannya, KCI terus berupaya meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap hak cipta lagu dan musik di Indonesia.

Besaran Royalti Harus Dibayar Kafe jika Putar Suara Alam dan Kicauan Burung

Ketentuan mengenai besaran tarif royalti ini merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2-OT.02.02 Tahun 2016, yang mengatur tentang struktur tarif royalti bagi pemanfaatan lagu dan/atau musik oleh pengguna komersial, termasuk kafe dan restoran.

Meskipun suara kicauan burung atau alam bukan “lagu” dalam arti umum, jika direkam, diedit, dan dilindungi hak cipta, maka penggunaannya masuk dalam kategori “pemanfaatan karya cipta audio” dan tunduk pada aturan yang sama.

Berikut rinciannya:

Restoran dan Kafe

- Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun

- Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun

Pub, Bar, Bistro

- Royalti pencipta: Rp180.000 per m⊃2;/tahun

- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved