Breaking News

Sosok Dharma Oratmangun, Berlakukan Royalti Suara Burung di Kafe: Tidak Akan Buat Usaha Bangkrut

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo | Freepik.com
DHARMA ORATMANGUN -- Sosok Dharma Oratmangun, Berlakukan Royalti Suara Burung di Kafe: Tidak Akan Buat Usaha Bangkrut 

Diskotek dan Klub Malam

- Royalti pencipta: Rp250.000 per m⊃2;/tahun

- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun

Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.

Tarif ini berlaku untuk seluruh bentuk pemanfaatan musik dan rekaman suara di ruang usaha, mulai dari speaker internal, pertunjukan live music, hingga pemutaran rekaman digital.

Dharma menegaskan bahwa penarikan royalti bukan untuk menyulitkan pengusaha, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap kerja kreatif pencipta dan produser.

Hak atas Rekaman

Hak terkait mencakup hak produser rekaman suara (fonogram) dan pelaku pertunjukan atas pemanfaatan hasil karya mereka.

Itu artinya, ketika pelaku usaha memutar rekaman suara, termasuk rekaman alam, mereka wajib menghormati hak produser yang menciptakan rekaman tersebut.

“Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” ujar Dharma menegaskan.

Dharma juga menyayangkan adanya narasi menyesatkan yang dibangun sebagian pelaku usaha seolah-olah pemutaran suara alam adalah solusi legal untuk menghindari royalti.

“Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” tambahnya.

(Bangkapos.com/BanjarmasinPost.co.id/Kompas.com/Tribun-Timur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved