Kasus Korupsi Pertamina
Kejagung Usut Tuntas Seluruh Aset Riza Chalid, Pekan Depan Terbitkan Status DPO
Kejagung akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Riza Chalid pada pekan depan.
Ia menuturkan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya selain di Tegal Parang juga dilakukan di dua lokasi lainnya yakni di Depok dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Untuk terkait dengan nominal jumlah, itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dollar maupun juga mata uang rupiah," kata dia.
"Jadi penggeledahanya kita lakukan di tiga tempat, pertama Depok, yang kedua di Pondok Indah. Kemudian ketiga di Tegal Parang daerah Mampang Prapatan," sambungnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.
Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).
Qohar menjelaskan, adapun Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.
Sementara untuk delapan tersangka lainnya yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.
Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.
Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari kedepan.
Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.
Alhasil total hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi minyak mentah tersebut.
Siapa Irawan Prakoso? Dari Tangannya Sita 5 Mobil Mewah, Diduga Simpan Aset Raja Minyak Riza Chalid |
![]() |
---|
Profil Irawan Prakoso, Terduga Simpan Aset Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak, Sita 5 Mobil Mewah |
![]() |
---|
Mobil Mewah Riza Chalid Kembali Disita Kejagung, Ada BMW hingga Pajero, Raja Minyak Masih Buron |
![]() |
---|
3 Tempat Terkait Kasus Riza Chalid Digeledah, Kejagung Sita Sejumlah Uang Asing dan Mobil Mewah |
![]() |
---|
Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Terafiliasi Riza Chalid, 1 Alphard, 2 Mini Cooper dan 3 Mercedes Benz |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.