Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut Hingga Khalid Basalamah, Inilah Daftar Orang Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Gus Yaqut mengonfirmasi bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan siap memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

|
Editor: Fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. 

Khalid mengaku telah menyampaikan semua yang diminta KPK. Namun, ia membantah dimintai keterangan soal korupsi kuota haji.

Ia katanya hanya dimintai keterangan sebagai pengelola travel umrah dan haji.

"Apa yang mereka butuhkan informasi, kami sampaikan, sebatas itu. Jadi tidak ada hubungannya antara saya dengan korupsi itu ya. Jauh sekali."

Kenapa Pembagian Kuota Haji 2024 Melanggar Hukum?

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keterangan Gus Yaqut sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Ia meyakini bahwa Gus Yaqut sebagai seorang negarawan akan bersikap kooperatif.

Penyelidikan ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam distribusi tambahan kuota haji tahun 2024, yang seharusnya dialokasikan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji.

Kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024 membuncah setelah pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota hingga 20 ribu jemaah kepada Indonesia.

"Hibah" tambahan kuota haji ini didapatkan setelah pertemuan Presiden RI ketika itu, Joko Widodo, dengan Raja Arab Saudi tahun 2023 berhasil menghasilkan tambahan kuota haji untuk Indonesia.

Namun, dalam perjalanannya, pembagian kuota ini diduga melanggar aturan hukum.

Asep Guntur menjelaskan, tambahan kuota dari Arab Saudi itu sejatinya diberikan untuk mempercepat antrean haji yang panjang di Tanah Air.

Asep mengatakan, dari persentase itu, sebanyak 18.400 kuota harusnya menjadi milik jemaah haji reguler. Sementara itu, 1.600 sisanya untuk jemaah haji khusus.

Namun, Kemenag era Yaqut diduga tidak mengikuti aturan main itu. Keputusan Kemenag saat itu membagi rata kuota haji reguler dan khusus, yakni 50 persen.

Berdasarkan aturan resmi, mengacu pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Jika merujuk hibah tambahan 20 ribu kuota di atas, maka seharusnya ada sekitar 18.400 jemaah reguler yang "menikmati" tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi. Sisanya kuota tersebut diberikan kepada jemaah haji khusus.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved