Dorong Revisi Perda RZWP3K, DPRD Babel akan Berkunjung ke Pemerintah Pusat

Didit Srigusjaya mengatakan terkait Perda Zonasi dan Perda RTRW, masih ada di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
PENOLAKAN TAMBANG LAUT - DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar audiensi terkait penolakan aktivitas tambang laut di perairan Desa Batu Beriga, Senin (11/8/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - DPRD Provinsi Bangka Belitung kembali akan berkoordinasi ke Pemerintah Pusat untuk mengawal aspirasi masyarakat terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zona Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil ( RZWP3K ).

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya usai menerima audiensi bersama Walhi Bangka Belitung dan perwakilan masyarakat Desa Batu Beriga di ruang Badan Musyawarah. 

"Jadi mereka mempertanyakan tindak lanjut dari surat Gubernur atas usulan, menzerokan wilayah-wilayah nelayan yang saat ini masuk wilayah pertambangan," ujar Didit Srigusjaya, Senin (11/8/2025).

Didit Srigusjaya mengatakan terkait Perda Zonasi dan Perda RTRW, masih ada di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. 

"Artinya bahwa kita segera memutuskan komisi 1 bersama biro hukum segera menyampaikan surat resmi dari DPRD dan Gubernur, terhadap penolakan beberapa titik laut untuk dijadikan wilayah nekayan kembali," tuturnya.

Selain itu pihaknya juga akan mengerahkan Komisi II, untuk berkoordinasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Komisi III, akan ditugaskan untuk menyambangi Kementerian ESDM Republik Indonesia. 

"Tujuan intinya ingin agar perda RTRW itu, jika evaluasinya ditolak oleh Kemendagri bisa dikembalikan ke Bangka Belitung dan akan kita revisi kembali," tegasnya.

Direktur Walhi Provinsi Bangka Belitung, Hafiz berharap adanya kebijakan yang dapat berdampak positif kepada masyarakat. 

"Memang kalau kita lihat dalam kendala sebelumnya, memang perubahan itu tidak mudah dalam konteks hukumnya. Namun Perda ini produk Provinsi dan DPRD, artinya kita punya wewenang baik itu mengevaluasi atau merubah yang ada di draft Perda," jelasnya Hafiz.

Pihaknya berharap berbagai aspirasi yang telah disuarakan, melalui audiensi hingga aksi damai dapat membuahkan hasil yang baik.

"Ini yang kami tunggu, usulan dari pansus batu Beriga artinya kita sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Bupati dan Gubernur artinya tidak ada lagi persoalan jadi tinggal keberpihakan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, ramai suara penolakan aktivitas tambang laut nyatanya tak berjalan seirama dengan adanya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah di perairan Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah.

Hal ini diungkapkan Kabid Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung, Fhores Fernando usai audiensi di DPRD Provinsi Bangka Belitung bersama Walhi Bangka Belitung.

"Kami kan berkoordinasi dengan Kementerian Keluatan dan Perikanan, justru kami dapat informasi dari Kementerian. Jadi Kementerian juga sudah dapat surat dari PT Timah bahwa menginformasikan kepada KKP, bahwa IUP mereka sudah diperpanjang sampai 2035," ujar Fhores, Senin (11/8/2025).

Fhores mengatakan perpanjangan IUP PT Timah tersebut, dikeluarkan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Halaman
12
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved