Dorong Revisi Perda RZWP3K, DPRD Babel akan Berkunjung ke Pemerintah Pusat
Didit Srigusjaya mengatakan terkait Perda Zonasi dan Perda RTRW, masih ada di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Ardhina Trisila Sakti
"Jadi KKP menyurati PT Timah, istilahnya mengingatkan jangan sampai terjadi dampak konflik. Lalu oleh PT. Timah dibalas suratnya bahwa IUP diperpanjang sampai 2035, dan Kementerian ESDM yang mengeluarkan. Kami tidak punya surat, dan justru surat ini sudah di Juni 2025 ini perpanjangannya," ungkapnya.
Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengajak masyarakat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk menolak adanya kegiatan tambang laut, Senin (21/7/2025).
Hal ini ditegaskannya usai menerima berbagai aspirasi dari ratusan masyarakat, yang datang secara langsung ke Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung.
"Ini kewenangan pusat, saya bilang kita gugat ke PTUN pengadilan. Batalkan surat keputusan ini dan ini lebih afdol, dari panas-panas seperti ini. Apalah arti dari surat Gubernur ini, kalau di PTUN gugat mungkin hakim punya hati nurani kepada rakyatnya agar SK IUP Timah dapat dibatalkan," ujar Hidayat Arsani.
Hidayat Arsani dalam aksi damai bersama ratusan masyarakat, juga telah sepakat menandatangani beberapa tuntutan dari masa yang tergabung dari beberapa desa.
"Ranah kita meminta rekomendasi IUP-nya dikaji ulang, kenapa mereka gak ke PT Timah??. PT Timah kan punya kekuasaan vertikal, bukan dibawah saya," ucapnya.
Lebih lanjut pihaknya memastikan komitmennya, untuk ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat di Provinsi Bangka Belitung.
"Sah-sah saja, sebagai masyarakat nelayan peduli dan merasa terganggu. Saya Gubernur, batas saya hanya membuat surat ke Kementerian agar dikaji ulang. Tuntutan mereka agar tidak ada kegiatan, sebenarnya mereka tidak perlu ramai-ramai cukup dua orang datang kesini selesai. Kita ini pro rakyat, jadi tidak perlu datang-datang jauh," ungkapnya.
Direktur Walhi Provinsi Bangka Belitung Hafiz menyampaikan tiga poin tuntutan, dalam aksi yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Senin (21/7/2025).
Hafiz mendorong Gubernur untuk meminta DPRD Provinsi Bangka Belitung, untuk segera merevisi Perda RZWP3-K/Perda RTRW Terintegrasi dan menetapkan zero tambang laut.
"Tuntutan zero tambang laut pada perairan lubuk besar meliputi perairan Batu Beriga, Perairan Tanjung Berikat, serta perairan Pulau Kelasa dan sekitarnya. Wilayah Bangka selatan meliputi laut Toboali, perairan Pongok, Lepar pongok dan sekitarnya," ujar Hafiz.
Pihaknya juga menuntut Gubernur Provinsi Bangka Belitung, menyurati Kementerian Energi Izin Sumberdaya dan Mineral (ESDM) terkait seluruh aspirasi masyarakat yang menolak adanya aktivitas tambang laut.
"Ke ESDM untuk melaksanakan moratorium Plpertambangan timah di pesisir laut Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi stop perpanjangan izin, evaluasi izin existing, dan pemberhentian rencana izin baru," tegasnya.
Sementara itu pihaknya juga mendorong, adanya perbaikan dalam tata kelola dalam mengolah sumber daya alam di Negeri Serumpun Sebalai.
"Gubernur Provinsi Bangka Belitung melaksanakan penegakan hukum dan restorasi kerusakan pesisir, akibat penambangan laut di Kepulauan Bangka Belitung," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Ratusan Orang Datangi Kantor DPRD Provinsi Bangka Belitung untuk Tolak HTI |
![]() |
---|
Resmi Jadi Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Agung Setiawan Siap Jalankan Amanah |
![]() |
---|
Dukung Pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Stroke, Me Hoa Sebut Kado Bagi Provinsi Bangka Belitung |
![]() |
---|
Masyarakat Desak Pencabutan Izin HTI, DLHK Babel: Masih Ada 223 Ribu Hektar di 8 Perusahaan |
![]() |
---|
Dengar Aspirasi Masyarakat, DPRD Babel Desak Pencabutan Izin HTI PT. Hutan Lestari Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.