Berita Bangka

DPRD Bangka Sahkan Perda Pajak dan Restribusidan, Serta Perda Perlindungan Lahan Pertanian

Kedua Raperda ini merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah kabupaten

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Hendra
(Ist/Humas DPRD Bangka)
PENGESAHAN PERDA - Ketua DPRD Bangka, Jumadi dan Pj Bupati Bangka Jantani Ali saat pengesahan Perda yang telah disahkan melalui rapat paripurna, Senin (11/8/2025). 

Sebelumnya pemerintah kabupaten Bangka sudah menetapkan peraturan daerah kabupaten bangka nomor 14 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik daerah. Terhadap Raperda usulan inisiatif DPRD ini, pihaknya berpandangan sangatlah perlu disusun mengingat Perda yang sudah ditetapkan terdahulu sudah tidak relevan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Kami berharap Raperda ini dapat dibahas oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah teknis bersama dengan Bapemperda atau panitia khusus DPRD kabupaten Bangka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved