Polisi Ditembak di Lampung

Ingat Peltu Lubis Bos Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Kini Dipecat dari TNI dan Divonis 3,5 Penjara

Peltu Lubis kini dipecat dari TNI oleh majelis hakim pengadilan militer Palembang. Ia juga divonis 3,5 penjara.

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitriadi
Kolase KOMPAS/VINA OKTAVIA | KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
PELTU LUBIS DIPECAT DARI TNI -- (kiri) Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, okum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.tewaskan tiga polisi di Way Kanan / (kanan) erdakwa Peltu Yun Heri Lubis saat menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam sidang itu ia divonis penjara selama 3,5 tahun dan pemecatan dari satuan TNI AD. 

BANGKAPOS.COM -- Ingat Peltu Lubis, sosoknya menjadi sorotan terkait kasus penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, (17/3/2025).

Penggerebekan tersebut menewaskan 3 anggota Polsek Negara Batin, yakni Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.

Peltu Lubis disebut bos judi sabung ayam di Way Kanan, ia terbukti melakukan bisnis judi sabung ayam dan judi koprok bersama Kopda Bazarsah.

Baca juga: Sosok Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Anaknya Baru Diterima Jadi TNI

Terkait kasus tersebut, Peltu Lubis kini dipecat dari TNI oleh majelis hakim pengadilan militer Palembang. Ia juga divonis 3,5 penjara.

Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Endah Wulandari mengatakan, perbuatan terdakwa yang menjabat sebagai Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu Sub Negara Batin terbukti melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Menimbang, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan bisnis judi sabung ayam dan judi koprok bersama Kopda Bazarsah. Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan terdakwa dari satuan TNI AD,” kata Endah saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Usai mendengarkan putusan, Peltu Yun Heri Lubis menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan Oditur Militer.

Hal yang Memberatkan Hukuman Peltu Lubis

Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus perjudian sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dalam perkara ini, judi sabung ayam yang dikelolanya mengakibatkan tiga polisi gugur, yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anak buahnya, yaitu Aipda Anumerta Petrus Apriyanto serta Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan pada 17 Maret 2025 lalu.

Baca juga: Inilah Sosok 2 Oknum TNI yang Diduga Tembak 3 Polisi di Arena Judi Sabung Ayam Way Kanan

Gugurnya tiga polisi tersebut akibat ditembak oleh rekan Peltu Lubis sekaligus terdakwa lain dalam perkara ini yakni Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok tiga tahun enam bulan," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (11/8/2025).

Peltu Lubis turut dijatuhi sanksi pemecatan sebagai prajurit TNI.

"Pidana tambahan pemecatan dari dinas militer," ujar hakim singkat.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved