Polisi Ditembak di Lampung
Ingat Peltu Lubis Bos Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Kini Dipecat dari TNI dan Divonis 3,5 Penjara
Peltu Lubis kini dipecat dari TNI oleh majelis hakim pengadilan militer Palembang. Ia juga divonis 3,5 penjara.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Ingat Peltu Lubis, sosoknya menjadi sorotan terkait kasus penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, (17/3/2025).
Penggerebekan tersebut menewaskan 3 anggota Polsek Negara Batin, yakni Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.
Peltu Lubis disebut bos judi sabung ayam di Way Kanan, ia terbukti melakukan bisnis judi sabung ayam dan judi koprok bersama Kopda Bazarsah.
Baca juga: Sosok Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Anaknya Baru Diterima Jadi TNI
Terkait kasus tersebut, Peltu Lubis kini dipecat dari TNI oleh majelis hakim pengadilan militer Palembang. Ia juga divonis 3,5 penjara.
Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Endah Wulandari mengatakan, perbuatan terdakwa yang menjabat sebagai Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu Sub Negara Batin terbukti melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Menimbang, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan bisnis judi sabung ayam dan judi koprok bersama Kopda Bazarsah. Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan terdakwa dari satuan TNI AD,” kata Endah saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Usai mendengarkan putusan, Peltu Yun Heri Lubis menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan Oditur Militer.
Hal yang Memberatkan Hukuman Peltu Lubis
Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus perjudian sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dalam perkara ini, judi sabung ayam yang dikelolanya mengakibatkan tiga polisi gugur, yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anak buahnya, yaitu Aipda Anumerta Petrus Apriyanto serta Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan pada 17 Maret 2025 lalu.
Baca juga: Inilah Sosok 2 Oknum TNI yang Diduga Tembak 3 Polisi di Arena Judi Sabung Ayam Way Kanan
Gugurnya tiga polisi tersebut akibat ditembak oleh rekan Peltu Lubis sekaligus terdakwa lain dalam perkara ini yakni Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok tiga tahun enam bulan," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (11/8/2025).
Peltu Lubis turut dijatuhi sanksi pemecatan sebagai prajurit TNI.
"Pidana tambahan pemecatan dari dinas militer," ujar hakim singkat.
Dalam vonisnya, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan Peltu Lubis.
Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah merusak nama baik institusi TNI AD sehingga membuat kepercayaan masyarakat menurun, tidak memberikan contoh baik karena membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang, serta sebagai atasan tak melarang Kopda Bazarsah untuk mendirikan bisnis haram tersebut dan justru bekerja sama.
"Bahwa terdakwa selaku atasan yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang perbuatan oleh saksi enam (Kopda Bazarsah), malah justru ikut dengan saksi enam membuka tempat gelanggang sabung ayam dan dadu kuncang," kata hakim.
Selain itu, Peltu Lubis dianggap turut mengakibatkan tiga anggota Polsek Negara Batin yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur.
Hakim mengatakan jika Peltu Lubis tidak terlibat dalam judi sabung ayam, ketiga polisi tersebut tidak meninggal dunia.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama persidangan.
Peltu Lubis juga dianggap berterus terang dalam memberikan kesaksian, telah menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum atau disanksi secara etik.
"Keempat, bahwa terdakwa telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI Angkatan Darat selama 27 tahun," kata hakim.
Hal meringankan selanjutnya, terdakwa telah melakukan beberapa tugas operasi militer dan menerima beberapa tanda kehormatan seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada tahun 2024.
Di sisi lain, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan oditur militer yaitu hukuman enam tahun penjara.
Sosok Peltu Lubis
Peltu Lubis jadi sorotan di kasus tewasnya tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Peltu Lubis adalah tersangka judi sabung ayam di Way Kanan.
Anaknya baru diterima jadi TNI.
Selain itu, ia dikabarkan memiliki kehidupan yang dinilai mewah.
Hal ini terungkap lewat akun Tiktoknya.
Di sana Peltu Lubis kerap membagikan aktivitas kesehariannya bersama keempat anaknya.
Bahkan Peltu Lubis sering memposting perjuangan anaknya demi bisa diterima sebagai anggota TNI.
Dari perjuangan itu, putra kedua Peltu Lubis diterima sebagai anggota TNI pada 2024 lalu.
Di samping tugasnya sebagai TNI, mantan anggota Dansubramil Negara Batin ini juga memiliki hobi memancing.
Dari akun TikToknya juga tampak rumah dan perabotan Peltu Lubis begitu mewah.
Selain itu Peltu Lubis kerap berpose di atas mobil dan motor.
Kehidupan mewahnya ini bak berbanding terbalik dengan kondisi rumah Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.
Sebelumnya, Peltu Lubis disebut pernah menyogok Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto terkait dengan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Hal itu diungkap oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam.
Sogokan dilakukan agar Lusiyanto tak lagi mengganggu judi sabung ayam milik Peltu Lubis.
Namun sogokan itu akhirnya ditolak AKP anumerta Lusiyanto.
"Upaya Kapolsek ini untuk mengingatkan Peltu Lubis agar menghentikan judi sabung ayam sudah dilakukan berulang kali sejak lama. Namun, ketika diingatkan, mereka malah berusaha menyuap, dan tegas ditolak oleh AKP Lusiyanto," kata Anam seperti dikutip dari Kompas TV.
Di sisi lain, Anam juga menuturkan upaya pembubaran judi sabung ayam di kawasan Way Kanan, memang sudah berulang kali dilakukan oleh kepolisian sejak beberapa bulan lalu.
Hal ini, imbuhnya, menjadi bukti tambahan, isu aliran setoran judi sabung ayam yang mengalir ke polisi menjadi terbantahkan.
"Peristiwa judi sabung ayam ini tidak hanya terjadi tanggal 17, sebelum-sebelumnya juga ada. Dan upaya dari polsek untuk meminta supaya tidak diselenggarakan sudah jauh-jauh hari."
Seperti diketahui, tiga anggota Polsek Negara Batin tewas ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).
Korban yang gugur dalam insiden ini adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, bersama dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Ghalib Surya Ganta.
(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.