Polisi Ditembak di Lampung

Nasib Kopda Bazarsah Divonis Mati di Kasus Tewasnya 3 Polisi Way Kanan, Karier Berakhir Dipecat TNI

Kasus tewasnya tiga orang polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, mengagetkan banyak pihak. 

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG KOPDA BAZARSAH - Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Selain hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin.  

BANGKAPOS.COM - Kasus tewasnya tiga orang polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, mengagetkan banyak pihak. 

Di balik kejadian itu, ada sejarah panjang judi sabung ayam yang penuh jejak kelam. 

Peristiwa itu terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

Dari sidang yang bergulir, keluarga tiga korban penembakan polisi di Way Kanan, Lampung tampak menangis haru di dalam Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang saat sidang lanjutan digelar. 

Kabupaten Way Kanan terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. 

Lebih tepatnya, Way Kanan adalah sebuah kabupaten yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara. 

Baca juga: Nasib Warga Pati Telah Bayar PBB 250 Persen, Bupati Sudewo Janji Kembalikan, Tarif Pajak Batal Naik

Ibu kota Kabupaten Way Kanan adalah Blambangan Umpu. 

Secara geografis, Kabupaten Way Kanan berbatasan dengan beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Hari ini merupakan sidang vonis Kopda Bazarsah yang menembak mati tiga polisi yaitu almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto dan Briptu Ghalib dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan beberapa waktu yang lalu.

Seperti dilansir Bangkapos.com dari pantauan Sripoku.com, terlihat satu persatu keluarga korban tak mampu menahan tangis ketika Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH membacakan tuntutan kepada terdakwa Kopda Bazarsah.

Tegang Dengar Putusan Hakim

Terlihat juga ketegangan di wajah Kopda Bazarsah.

Tegang, mendengar pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terlihat mata Kopda Bazarsah berkaca kaca seperti sedih tidak bisa menahan rasa bersalahnya.

Baca juga: Martin Tersangka Pembunuhan Pemred Online Ganti Nama Akmal di Pelabuhan Muntok, Kini Telah Ditangkap

Pembacaan petikan putusan dibacakan Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH sebanyak 276 lembar .

Disiarkan di TV

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved