Polisi Ditembak di Lampung

Sosok Kopda Basarsyah TNI AD Divonis Hukuman Mati Kasus Tembak 3 Polisi di Lampung, Dipecat dari TNI

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitriadi
Kolase Ist / TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
KOPDA BASARSYAH DIVONIS MATI -- Sosok Kopda Basarsyah TNI AD Divonis Hukuman Mati Kasus Tembak 3 Polisi di Lampung, Dipecat dari TNI | opda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Selain hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin. 

BANGKAPOS.COM -- Kopda Basarsyah, oknum TNI AD penembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, divonis hukuman mati.

Tak hanya divonis hukuman mati, Kopda Basarsyah juga dipecat dari TNI.

Kopda Basarsyah adalah penembak tiga polisi penggrebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung.

Baca juga: Ingat Peltu Lubis Bos Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Kini Dipecat dari TNI dan Divonis 3,5 Penjara

Kopda Basarsyah menembak tiga anggota Polsek Negara Batin yang melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Lampung, pada Senin (17/3/2025).

Tiga anggota polisi yang menjadi korban penembakan Kopda Basarsyah tersebut adalah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan juga dipecat dari TNI. 

"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.

Sosok Kopda Basarsyah

Melansir TribunLampung.com, belakangan, Kopka Basarsyah disebut-sebut menjabat sebagai anggota Subramil Negara Batin.

Kopka sendiri adalah singkatan dari Kopral Kepala, salah satu pangkat TNI Angkatan Darat.

Sementara, Subramil kepanjangan dari Sub unit Komando Rayon Militer, satu struktur di bawah komando Kodim (Komando Distrik Militer).

Kopka Basarsyah tidak sendirian saat melakukan aksi penembakan terhadap tiga anggota polisi.

Ia beraksi bersama Peltu Lubis yang menjabat sebagai Komandan Sub unit Komando Rayon Militer (Dansubramil) Negara Batin.

Beberapa jam setelah peristiwa penembakan terhadap tiga anggota polisi tersebut terjadi, sempat beredar sebuah video menampilkan sosok Kopka Basarsyah sedang pamer senjata api.

Video tersebut bahkan viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Kopka Basarsyah terlihat mengenakan kaus oblong berwarna biru dan selempang warna hitam.

Ia juga tengah menenteng pistol sembari merekam dirinya sendiri.

Tak lama, kamera diarahkan menyorot senjata api yang dipegangnya dan kemudian Kopka Basarsyah menarik pelatuk sebanyak dua kali.

Belum diketahui maksud Kopka Basarsyah membuat video tersebut.

Dilansir TribunJabar.id, selain video tersebut, rekaman Kopka Basarsyah yang terlihat mengacungkan jempol di depan kerumunan orang, juga viral.

Diduga, video itu adalah momen Kopka Basarsyah ikut mempromosikan judi sabung ayam.

Namun, kini kondisinya berubah drastis, Kopka Basarsyah yang sebelumnya terlihat sangar saat pose pamer senpi dan jempol, kini pasrah saat tangannya diborgol.

Momen penangkapan Kopka Basarsyah yang beredar di media sosial terjadi penuh dramatis.

Sebelum diamankan satuan Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD), Kopka Basarsyah sempat mencium kedua anaknya yang masih kecil dan seorang wanita diduga istrinya.

Suara tangisan pun terdengar kencang saat Kopka Basarsyah hendak dibawa PM.

Meski demikian, anggota PM (polisi militer) TNI AD berhasil membawa Kopka Basarsyah, setelah keluarga menerima penjelasan petugas.

Pelaku yang mengenakan pakaian loreng-loreng khas TNI AD itu kemudian diborgol dan langsung dibawa ke Markas Kodim 0427/WK.

Kini, ia ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan bersama Peltu Lubis.

Kapendam II Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis pengelola atau pemilik tempat sabung ayam.

Ia menegaskan bahwa investigasi sedang dilakukan dan belum rampung prosesnya.

"Saya garis bawahi ini masih dalam proses investigasi," ujar Eko Syah Putra, Selasa (18/3/2025) dilansir Tribun-Medan.com.

Jika dalam proses investigasi kedua oknum TNI terbukti melakukan kesalahan hingga menyebabkan ketiga korban meninggal dunia, maka pihaknya tak segan memberikan hukuman setimpal.

"Dalam hal ini Kodam II Sriwijaya pak Pangdam berkomitmen, tidak akan mentolerir dan tidak bermain-main bakal memberikan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku kepada prajurit yang melanggar aturan. Apalagi meresahkan masyarakat," tegas Eko.

Kronologi Kopda Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan

Pada 17 Maret 2025, tiga anggota kepolisian gugur dalam penggerebekan perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung.  

Kejadian ini bermula ketika aparat melakukan operasi pemberantasan judi ilegal di daerah tersebut.

Namun, operasi berubah menjadi tragedi setelah seorang anggota TNI menembak mati tiga polisi di lokasi kejadian.

Sejak insiden itu, penyelidikan intensif dilakukan oleh kepolisian dan Polisi Militer TNI.

Pada 23 Maret 2025, dua anggota TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kopral Dua (Kopda) Basarsyah alias Kopda B dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YHL.

Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP karena terbukti menembak ketiga korban. Ia juga diduga melanggar Undang-Undang Darurat karena menggunakan senjata api non-organik TNI.

Sementara itu, Peltu YHL dijerat dengan Pasal 303 KUHP karena terlibat dalam perjudian sabung ayam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kopda B mengakui telah menembak ketiga anggota kepolisian yang menjadi korban, yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumterta Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu M Ghalib Surya.

Senjata yang digunakan ditemukan dua hari setelah kejadian, tepatnya pada 19 Maret 2025, di sekitar lokasi perjudian.

Meski merupakan senjata buatan pabrik, senjata tersebut bukan organik milik TNI dan telah mengalami modifikasi.

Selain dua anggota TNI, satu anggota kepolisian dari Polda Sumatera Selatan, Bripda KP, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia diduga terlibat dalam perjudian dan turut mempromosikan kegiatan sabung ayam yang berujung pada insiden penembakan.

Dengan demikian, total empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, terbagi dalam dua klaster, yakni klaster penembakan (Kopda B) dan klaster perjudian (Peltu YHL, Bripda KP, dan satu warga sipil berinisial Zu).

TNI menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.  

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," ujar Ws Danpuspom TNI, Mayjen Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, juga menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini, baik dari aspek kriminal maupun keterlibatan anggotanya dalam aktivitas ilegal.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini menyoroti permasalahan disiplin dalam institusi keamanan negara, khususnya terkait kepemilikan senjata ilegal dan keterlibatan aparat dalam aktivitas perjudian.

Insiden ini juga memicu kekhawatiran publik terhadap koordinasi antara TNI dan Polri dalam penegakan hukum.

Ke depan, diharapkan ada evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di kedua institusi guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved