Divonis Hukuman Mati, Jejak Gelap Kopda Bazarsah Penambak Mati 3 Polisi Lampung di Arena Sabung Ayam

Kopda Bazarsah, anggota TNI penembak 3 polisi, di Lampng divonis hukuman mati dan dipecat. Terbukti kelola judi sabung ayam.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DIVONIS HUKUMAN MATI - Terdakwa Kopda Bazarsah berdiri di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, menghadapi vonis atas perbuatannya menembak mati 3 anggota Polri, Rabu (11/6/2025) 

BANGKAPOS.COM - Kisah tragis penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Lampung kini telah mencapai babak akhir di persidangan.

Kopda Bazarsah, anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Kopda Bazarsah, seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) Rayon Militer 0427-01/Pakuan Ratu, terlibat dalam insiden penembakan pada 17 Maret 2025 saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Tiga polisi dari Polsek Negara Batin tewas dalam insiden tersebut: Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.

Awalnya, Kopda Bazarsah mengaku panik dan menembak karena mendengar suara tembakan.

Namun, fakta di persidangan menunjukkan hal yang lebih mengejutkan.

Ia ternyata adalah pengelola arena judi sabung ayam tersebut sejak tahun 2023 bersama Peltu Yun Heri Lubis.

Dari bisnis ilegal ini, ia meraup keuntungan hingga Rp 12 juta per bulan, dan bisa mencapai Rp 35 juta saat event besar.

Baca juga: Prada Lucky Alami Kebocoran Ginjal hingga Paru-paru Hancur, 20 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka

Baca juga: 20 Anggota TNI jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Pangdam Udayana Sebut Ada 1 Perwira

Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI

Putusan vonis mati terhadap Kopda Bazarsah dibacakan di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025).

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin.

"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP. Memiliki dan menguasai senjata api ilegal serta mengelola arena judi. Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar Ketua Hakim.

Selain vonis mati, Kopda Bazarsah juga diberhentikan dengan tidak hormat dari korps TNI.

Putusan ini disambut haru oleh keluarga korban yang hadir di persidangan. 

Sania, istri Iptu Lusiyanto, menangis sambil mengucap syukur.

"Terima kasih Majelis Hakim, dan Hakim Ketua, atas putusan hukuman mati dan pemecatan terdakwa," teriaknya penuh emosi.

Kini, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan kepuasannya atas vonis tersebut.

Meskipun ada peluang banding dari pihak terdakwa, ia berjanji akan terus mengawal proses hukum ini agar putusan hukuman mati tetap dipertahankan.

Keluarga korban berencana untuk berziarah ke makam dan mengadakan doa bersama sebagai bentuk penghormatan terakhir.

Tuntutan Oditur Militer dan Hal yang Memberatkan

Sebelumnya, Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar telah menuntut hukuman mati bagi terdakwa dalam amar tuntutan yang dibacakan pada Senin (21/7/2025).

Tuntutan tersebut didasarkan pada tiga dakwaan pasal, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Menurut Oditur, perbuatan terdakwa memenuhi unsur dari ketiga dakwaan tersebut dan diperberat oleh enam hal, di antaranya:

  • Mencemarkan nama baik TNI.
  • Tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
  • Merusak disiplin di kesatuan Korem 043/Garuda Hitam dan Kodam II Sriwijaya.
  • Menimbulkan kematian tiga anggota Polri.
  • Menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
    Terdakwa pernah dihukum sebelumnya atas tindak pidana kepemilikan senjata api.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan banyak penderitaan dan menjadi perhatian publik serta membuat keresahan... oleh karena itu terdakwa layak dihukum maksimal dan diberhentikan dari dinas militer." ujar Oditur. (Tribun Sumsel/ Tribun Jabar/ Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved