Polisi Ditembak di Lampung

Kopda Bazarsah Tolak Vonis Mati di Kasus 3 Polisi Tewas, Ajukan Banding di Pengadilan Militer Medan

Bazarsah atau Basarsyah menolak vonis mati yang dijatuhkan terhadap dirinya terkait kasus tiga polisi tewas di Lampung.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG KOPDA BAZARSAH - Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Selain hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin.  


5. Bahwa penembakan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap ketiga korban dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, serta dalam kondisi dimana Terdakwa sedang menyelenggarakan merupakan perbuatan melanggar hukum perjudian yang merupakan perbuatan melanggar hukum.

6. Bahwa kegiatan perjudian yang diselenggarakan oleh Terdakwa di Kec. Negara Batin tersebut dilaksanakan pada jam dinas, dimana pada jam tersebut seharusnya digunakan oleh Terdakwa untuk melaksanakan tugas pokok.

7. Bahwa Terdakwa selaku Babinsa yang seharusnya membina warga dan menjadi teladan di lingkungan masyarakat, justru Terdakwa berperan aktif dalam menyuburkan perjudian di tengah masyarakat yang dilakukan secara terang-terangan dengan cara memviralkan melalui media sosial dan para pemain judi menjadi merasa aman dengan keberadaan Terdakwa yang merupakan anggota TNI.

8. Bahwa Terdakwa pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol Revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

9. Bahwa pidana yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa sebelumnya tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa, tetapi justru Terdakwa kembali memiliki senjata api ilegal dan secara terang-terangan Terdakwa mempublikasikannya melalui video yang dibuat oleh Terdakwa.

Aspek perbuatan (obyektif)

10. Bahwa senjata api yang dikuasai Terdakwa adalah senjata api ilegal dan bukan senjata api yang bersifat rakitan, tetapi senjata api campuran (kanibalan) dari senjata SS-1 Pindad dan senjata FNC yang tidak berseri.

11. Bahwa munisi tajam yang dimiliki Terdakwa, selain berasal dari Kopda Zeni Erwanta juga diperoleh Terdakwa dengan cara ilegal, yaitu mengambil munisi latihan pada saat selesai latihan menembak di kesatuan.

12. Bahwa Terdakwa juga menyimpan amunisi tajam lainnya di rumah Terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan oleh Penyidik Denpom II/3 Bandar Lampung, yaitu 1 (satu) buah amunisi tajam kaliber 9 mm, 2 (dua) buah munisi hampa kaliber 5.56 mm, 1 (satu) buah amunisi karet kaliber 5.56 mm, 4 (empat) buah selongsong munisi kaliber 9 mm, dan 3 (tiga) buah selongsong munisi kaliber 5.56 mm.

13. Bahwa senjata api yang selalu dibawa oleh Terdakwa di lokasi perjudian, membuat Terdakwa menjadi lebih percaya diri dan menyebabkan hilang kontrol sehingga memicu secara impulsif niat Terdakwa untuk mengeluarkan tembakan ke arah aparat kepolisian yang melakukan penggerebekan.

14. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan amunisi memiliki ancaman hukuman maksimum pidana mati.

Aspek akibat tindak pidana

15. Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat Indonesia.

16. Bahwa perbuatan Terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik. 

17.Bahwa perbuatan Terdakwa telah meninggalkan trauma dan penderitaan yang mendalam bagi ketiga keluarga korban yang ditinggalkan, yaitu Bripka Petrus Apriyanto yang meninggalkan 1 (satu) anak yang masih berumur 6 (enam) bulan dan istri yang tidak bekerja, Iptu Lusiyanto yang meninggalkan 1 (satu) anak perempuan yang masih kuliah dan istri yang tidak bekerja dan Brioda Ghalb Surya Ganta yang meninggalkan seorang Ibu yang suaminya sudah meninggal dunia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved