Sosok Kopda Bazarsah, Tembak 3 Polisi di Lampung Kini Dipecat dari TNI dan Dihukum Mati
Sosok Kopda Bazarsah, Tembak 3 Polisi, Dipecat dari TNI dan Dihukum Mati. Simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Sosok Kopda Bazarsah, Tembak 3 Polisi, Dipecat dari TNI dan Dihukum Mati.
Kopda Bazarsah anggota TNI AD ini yang nekat menembak tiga personel Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung kini dipecat dan dihukum mati.
Penembakan yang terjadi saat penggerebekan sabung ayam itu menyebabkan gugurnya Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, serta dua anggotanya, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.
Insiden berdarah tersebut terjadi saat penggerebekan aktivitas judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), tak hanya dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI.
Baca juga: Apa Motif Pembunuhan Adityawarman Pemred Media Online di Pangkalpinang? Begini Kata Polisi
"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.
Berikut ini Sosok Kopda Bazarsah
Kopda Bazarsah disebut-sebut menjabat sebagai anggota Subramil Negara Batin.
Kopda sendiri adalah singkatan dari Kopral Kepala, salah satu pangkat TNI Angkatan Darat.
Sementara, Subramil kepanjangan dari Sub unit Komando Rayon Militer, satu struktur di bawah komando Kodim (Komando Distrik Militer).
Kopda Bazarsah tidak sendirian saat melakukan aksi penembakan terhadap tiga anggota polisi.
Ia beraksi bersama Peltu Lubis yang menjabat sebagai Komandan Sub unit Komando Rayon Militer (Dansubramil) Negara Batin.
Beberapa jam setelah peristiwa penembakan terhadap tiga anggota polisi tersebut terjadi, sempat beredar sebuah video menampilkan sosok Kopda Bazarsah sedang pamer senjata api.
Video tersebut bahkan viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Kopka Bazarsah terlihat mengenakan kaus oblong berwarna biru dan selempang warna hitam.
Ia juga tengah menenteng pistol sembari merekam dirinya sendiri.
Tak lama, kamera diarahkan menyorot senjata api yang dipegangnya dan kemudian Kopka Basarsyah menarik pelatuk sebanyak dua kali.
Belum diketahui maksud Kopda Bazarsah membuat video tersebut.
Selain video tersebut, rekaman Kopka Bazarsah yang terlihat mengacungkan jempol di depan kerumunan orang, juga viral.
Diduga, video itu adalah momen Kopka Basarsyah ikut mempromosikan judi sabung ayam.
Namun, kini kondisinya berubah drastis, Kopka Basarsyah yang sebelumnya terlihat sangar saat pose pamer senpi dan jempol, kini pasrah saat tangannya diborgol.
Momen penangkapan Kopda Bazarsah yang beredar di media sosial terjadi penuh dramatis.
Sebelum diamankan satuan Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD), Kopka Bazarsah sempat mencium kedua anaknya yang masih kecil dan seorang wanita diduga istrinya.
Suara tangisan pun terdengar kencang saat Kopda Bazarsah hendak dibawa PM.
Vonis Kopda Bazarsah
Aksi brutal Kopda Bazarsah menyebabkan gugurnya Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, serta dua anggotanya, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok pidana mati," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025).
Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.
Sehingga, jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.
Selain terkait penembakan, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi untuk senjata ilegal miliknya dari kesatuan serta membuka bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Dalam vonisnya, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kopda Bazarsah.
Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi hingga tewas, perbuatan telah merusak nama baik TNI karena berujung viral di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan Polri serta masyarakat," jelas hakim.
Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.
Selain itu, dia juga menjalankan bisnis judi sabung ayam itu ketika dalam jam dinas.
Terdakwa dianggap tidak melakukan tugasnya sebagai Babinsa dan menjadi teladan bagi masyarkat tetapi justru menggelar judi sabung ayam yang melanggar hukum.
"Bahwa terdakwa pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana militer oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang," urai hakim.
Hakim juga mengungkapkan hal memberatkan lainnya, yakni Kopda Bazarsah tidak jera, meski telah dijatuhi hukuman penjara buntut bisnis jual beli senjata api ilegal yang dilakukan sebelumnya.
Kopda Bazarsah turut mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegal miliknya yang digunakan untuk pengamanan judi sabung ayam.
Selain itu, seluruh perbuatan terdakwa tak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.
"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik," tuturnya.
Hakim juga menganggap Kopda Bazarsah telah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang dilakukannya.
Hal memberatkan selanjutnya yaitu seluruh keluarga korban belum memaafkan Kopda Bazarsah dan meminta agar yang bersangkutan dihukum mati.
"Bahwa sampai saat ini, ketiga keluarga korban yaitu saksi 33 Saudari Saniyatun selaku istri Iptu Lusiyanto, saksi 34 Saudari Milda Dwiyani selaku istri Bripka Petrus Apriyanto, dan saksi 35 Saudari Suryalina selaku ibu Bripda Ghalib Surya Ganta belum memaafkan kesalahan terdakwa dan berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya yaitu dijatuhi pidana mati," kata hakim.
Sementara, hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Kopda Bazarsah.
Adapun vonis terhadap Kopda Bazarsah sesuai dengan tuntutan oditur militer yaitu hukuman mati.
Kronologi Kapolsek Negara Batin dan 2 Anggota Meninggal
Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto dan dua anggota polisi dikabarkan tewas setelah baku tembak dengan para pelaku sabung ayam.
Insiden tewasnya tiga anggota polisi itu terjadi saat Polisi melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di wilayah Kampungkarang Manik, Nagara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) sore.
Selain Kapolsek, polisi yang gugur yakni Bripka Petrus Apriyanto, anggota Polsek Negara Batin, dan Bripda Ghalib Surya Ganta, anggota Satreskrim Polres Way Kanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penggerebekan judi sabung ayam itu dilakukan Tim Gabungan dari Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.
Namun saat dilakukan penggerebekan, terjadi perlawanan dan baku tembak sehingga Kapolsek Negara Batin dan dua anggota tertembak.
Polda Lampung membenarkan gugurnya tiga anggota polisi dalam baku tembak di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.
Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, tiga polisi itu meninggal dunia saat menjalankan tugasnya menggerebek judi sabung ayam.
"Benar terjadi peristiwa penembakan," kata Yuni, Senin malam.
Yuni menjelaskan kronologi peristiwa baku tembak tersebut.
Berawal saat 17 personel gabungan Polres Way Kanan mendatangi arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.
Setiba di TKP, petugas langsung ditembaki oleh orang tak dikenal (OTK).
Mereka mengalami luka tembak di bagian kepala yang dilakukan orang tak dikenal.
Akibatnya, tiga personel gugur
(Tribunsumsel/Kompas/Tribunnews)
Ingat Sosok Salsabila Anak AKP Lusiyanto, Dulu Cari Keadilan Kini Lega Kopda Bazarsah Divonis Mati |
![]() |
---|
Rincian 19 Hal yang Memberatkan Vonis Mati Kopda Bazarsah, Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Tolak Vonis Mati di Kasus 3 Polisi Tewas, Ajukan Banding di Pengadilan Militer Medan |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Kasus Kopda Bazarsah hingga Vonis Mati, Pakai Senjata Eks Rekan TNI yang Meninggal |
![]() |
---|
Divonis Hukuman Mati, Jejak Gelap Kopda Bazarsah Penambak Mati 3 Polisi Lampung di Arena Sabung Ayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.