Apa Itu Tantiem yang Disebut Presiden Prabowo dalam Pidatonya di DPR

Apa Itu Tantiem yang Disebut Presiden Prabowo dalam Pidatonya di DPR. Simak selengkapnya.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tangkapan layar YouTube TV Parlemen
PIDATO KENEGARAAN - Presidewn Prfabowo Subianto saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI di Gedung Nusantara, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat, (15/8/2025). 

BANGKAPOS.COM - Apa Itu Tantiem yang Disebut Presiden Prabowo dalam Pidatonya di DPR

Presiden Prabowo Subianto sempat menyebut kata "tantiem" dalam pidatonya saat menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

“Ada BUMN yang rugi, tapi komisarisnya banyak sekali. Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali dapat tantiem Rp40 miliar setahun?” kata Prabowo.

“Kalau ada direksi atau komisaris yang keberatan (tidak dapat tantiem) silakan mengundurkan diri. Banyak anak-anak muda yang mampu dan siap menggantikan mereka," tambahnya. 

Lantas, apa makna kata "tantiem" yang disebut Presiden Prabowo tersebut?

Makna Tantiem 

Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) RI Nomor Per-02/MBU/2009 tentang Pedoman Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, mengatur dan menjelaskan mengenai tantiem. 

Dalam peraturan tersebut, tantiem merupakan penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian. 

Dengan kata lain, tantiem merupakan salah satu unsur penghasilan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, selain gaji/honorarium, tunjangan, dan fasilitas. 

BUMN dapat memberikan tantiem kepada Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas, dalam hal BUMN memperoleh keuntungan dalam tahun buku yang bersangkutan.

Pemberian tantiem ini dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun buku yang bersangkutan. 

Jika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menetapkan tantiem lebih besar/kecil dari RKAP, kelebihan atau kekurangan tantiem dapat diperhitungkan pada laporan keuangan tahun buku yang bersangkutan dan melakukan koreksi pembukuan apabila diperlukan. 

Sementara Persero dapat memberikan tantiem kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dalam hal Persero mengalami peningkatan kinerja, walaupun Persero masih mengalami kerugian dalam tahun buku yang bersangkutan atau akumulasi kerugian dari tahun buku sebelumnya.

Tantiem oleh Persero ini diberikan apabila telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya dalam RKAP tahun yang bersangkutan.

Faktor Pertimbangan dalam Pemberian Tantiem 
Pemberian tantiem mempertimbangkan dua faktor, yaitu pencapaian ukuran kinerja utama (key performance indicator) dan/atau pencapaian tingkat kesehatan perusahaan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved