Apa Itu Tantiem yang Disebut Presiden Prabowo dalam Pidatonya di DPR
Apa Itu Tantiem yang Disebut Presiden Prabowo dalam Pidatonya di DPR. Simak selengkapnya.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Apa Itu Tantiem yang Disebut Presiden Prabowo dalam Pidatonya di DPR
Presiden Prabowo Subianto sempat menyebut kata "tantiem" dalam pidatonya saat menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
“Ada BUMN yang rugi, tapi komisarisnya banyak sekali. Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali dapat tantiem Rp40 miliar setahun?” kata Prabowo.
“Kalau ada direksi atau komisaris yang keberatan (tidak dapat tantiem) silakan mengundurkan diri. Banyak anak-anak muda yang mampu dan siap menggantikan mereka," tambahnya.
Lantas, apa makna kata "tantiem" yang disebut Presiden Prabowo tersebut?
Makna Tantiem
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) RI Nomor Per-02/MBU/2009 tentang Pedoman Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, mengatur dan menjelaskan mengenai tantiem.
Dalam peraturan tersebut, tantiem merupakan penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.
Dengan kata lain, tantiem merupakan salah satu unsur penghasilan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, selain gaji/honorarium, tunjangan, dan fasilitas.
BUMN dapat memberikan tantiem kepada Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas, dalam hal BUMN memperoleh keuntungan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Pemberian tantiem ini dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun buku yang bersangkutan.
Jika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menetapkan tantiem lebih besar/kecil dari RKAP, kelebihan atau kekurangan tantiem dapat diperhitungkan pada laporan keuangan tahun buku yang bersangkutan dan melakukan koreksi pembukuan apabila diperlukan.
Sementara Persero dapat memberikan tantiem kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dalam hal Persero mengalami peningkatan kinerja, walaupun Persero masih mengalami kerugian dalam tahun buku yang bersangkutan atau akumulasi kerugian dari tahun buku sebelumnya.
Tantiem oleh Persero ini diberikan apabila telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya dalam RKAP tahun yang bersangkutan.
Faktor Pertimbangan dalam Pemberian Tantiem
Pemberian tantiem mempertimbangkan dua faktor, yaitu pencapaian ukuran kinerja utama (key performance indicator) dan/atau pencapaian tingkat kesehatan perusahaan.
Prabowo Subianto
Prabowo Klaim Pengangguran RI Terendah Sejak 1998, DPR Ragukan Fakta di Lapangan |
![]() |
---|
Sri Mulyani: Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS di 2026, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Gaji PNS 2025 dan 2026 Tidak Naik |
![]() |
---|
1.063 Tambang Ilegal Dibabat, Pj Bupati Jantani Ali Yakin Ekonomi Masyarakat Bangka Terangkat |
![]() |
---|
Tunggu Komando, Bupati Bangka Selatan Siap Sikat Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.