Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN, Wamen Rangkap Jabatan Tak Terima Pembagian Laba
Presiden Prabowo Subianto hapus sistem tantiem di BUMN. Wakil menteri yang merangkap komisaris dipastikan tidak menerima pembagian laba perusahaan
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mendapatkan tantiem atau pembagian laba perusahaan.
Menurut Dasco, penempatan wamen di posisi komisaris BUMN hanya untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
“Jadi, sebelumnya memang wamen-wamen itu disampaikan bahwa mereka ditaruh tidak mendapatkan tantiem, hanya kerja untuk membantu mengawasi BUMN sebagai perwakilan dari pemerintah,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Ia menambahkan, kebijakan penempatan wamen sebagai komisaris BUMN merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Justru memang wamen-wamen itu ditaruh oleh Presiden untuk perpanjangan tangan pemerintah,” katanya.
Prabowo Hapus Skema Tantiem Komisaris dan Direksi BUMN
Tantiem sendiri adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada jajaran direksi, dewan komisaris, maupun karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka, terutama bila perusahaan mencetak laba.
Namun, Presiden RI Prabowo Subianto secara tegas menyatakan bakal menghapus skema pemberian tantiem tersebut.
Menurutnya, kebijakan lama itu tidak adil, karena banyak perusahaan BUMN yang mengalami kerugian, tetapi para komisaris maupun direksi tetap menerima tantiem hingga miliaran rupiah.
“Saya hilangkan tantiem. Saya pun tidak mengerti apa tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja, memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti,” tegas Prabowo dalam pidato RAPBN 2026 di Sidang Tahunan, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Prabowo mencontohkan, ada komisaris BUMN yang hanya menghadiri rapat sebulan sekali, namun menerima tantiem hingga Rp40 miliar per tahun.
Jumlah Komisaris BUMN Dipangkas
Selain menghapus tantiem, Prabowo juga menegaskan telah memangkas jumlah komisaris di beberapa perusahaan BUMN.
Menurutnya, selama ini banyak BUMN yang rugi, tetapi memiliki komisaris dalam jumlah besar.
“Kita tadinya pengelolaannya secara tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong setengah. Komisaris paling banyak enam orang, kalau bisa cukup empat atau lima,” ucapnya.
Apa itu Tantiem?
Tantiem adalah pembagian keuntungan (profit sharing) perusahaan yang diberikan kepada:
- Direksi
- Dewan Komisaris
- Kadang juga karyawan tertentu
Tantiem berbeda dengan gaji atau bonus tahunan, karena tantiem dihitung berdasarkan persentase laba bersih perusahaan.
Besaran dan pembagiannya ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dasar Hukum di Indonesia
Di Indonesia, tantiem diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007), khususnya Pasal 71 ayat (2), yang menyebutkan bahwa laba bersih perusahaan dapat digunakan untuk:
- Cadangan wajib perusahaan
- Pembagian dividen
- Tantiem atau insentif kepada direksi & komisaris
- Keperluan lain sesuai keputusan RUPS
Besaran Tantiem di Indonesia
Besaran tantiem tidak ada batasan pasti secara hukum. Angkanya sangat bergantung pada laba perusahaan dan keputusan RUPS.
Namun, berdasarkan beberapa laporan publik:
- Perusahaan BUMN besar: komisaris bisa menerima Rp 5 miliar – Rp 40 miliar per tahun hanya dari tantiem.
- Direksi perusahaan swasta besar (go public): tantiem bisa mencapai 10–20 persen dari laba bersih yang dibagi di antara direksi dan komisaris.
- BUMN kecil atau menengah: tantiem bisa berkisar ratusan juta hingga beberapa miliar rupiah.
Masalah muncul ketika perusahaan merugi tetapi direksi/komisaris tetap mendapat tantiem, sehingga sering dikritik publik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dasco Ungkap Wamen yang Jadi Komisaris BUMN Tak Terima Tantiem, https://www.tribunnews.com/bisnis/2025/08/16/dasco-ungkap-wamen-yang-jadi-komisaris-bumn-tak-terima-tantiem.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Apa Itu Tantiem yang Disebut Presiden Prabowo dalam Pidatonya di DPR |
![]() |
---|
Prabowo Klaim Pengangguran RI Terendah Sejak 1998, DPR Ragukan Fakta di Lapangan |
![]() |
---|
Sri Mulyani: Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS di 2026, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Gaji PNS 2025 dan 2026 Tidak Naik |
![]() |
---|
1.063 Tambang Ilegal Dibabat, Pj Bupati Jantani Ali Yakin Ekonomi Masyarakat Bangka Terangkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.