Berita Viral

Rekam Jejak Setya Novanto, Eks Ketua DPR yang Kini Bebas Bersyarat: Dari Sopir hingga Kasus Korupsi

Momen pembebasan bersyarat Setya Novanto itu terjadi jelang perayaan HUT ke-80 RI

Kompas.com/Nabilla Tashandra
SETYA NOVANTO -- Momen ketika Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/1/2017) | Setya Novanto tersandung kasus korupsi e-KTP, ia dihukum 15 tahun penjara. Namun kini hukuman Setya Novanto disunat MA menjadi 12 tahun 6 bulan penjara 

Ia lantas terpilih sebagai anggota dewan, hingga tahun 2009 menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar.

Politisi Partai Golkar itu, juga pernah menjadi Ketua DPR RI periode 2014-2019.

Terjerat Kasus Korupsi E-KTP

Namun, di tengah masa jabatannya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto ini, berawal dari kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Saat itu, Nazaruddin mengungkap adanya aliran uang korupsi proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR, termasuk Setya Novanto yang diduga kecipratan uang senilai 2,6 juta dollar AS.

Keterlibatan Setya Novanto dalam kasus ini, menguat setelah namanya disebut dalam sidang.

Setya Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.

Dari total anggaran tersebut, sebanyak 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil proyek. 

Sementara sisanya, sebanyak 49 persen atau Rp 2,5 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.

Dalam perkembangannya, Setya Novanto lantas melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 29 September 2017 hakim mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto dan menyatakan penetapan tersangka Novanto tidak sah karena tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

KPK terus mengusut kasus Setya Novanto serta kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Tak tinggal diam, Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan pada 10 November 2017.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved