Berita Viral
Rekam Jejak Setya Novanto, Eks Ketua DPR yang Kini Bebas Bersyarat: Dari Sopir hingga Kasus Korupsi
Momen pembebasan bersyarat Setya Novanto itu terjadi jelang perayaan HUT ke-80 RI
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
Namun, proses hukum Setya Novanto ini diwarnai berbagai drama.
Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI tak pernah memenuhi panggilan KPK dengan berbagai alasan.
Mulai dari sakit hingga meminta KPK menunggu proses praperadilan selesai.
Hingga akhirnya KPK mendatangi kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 15 November 2017.
Namun, upaya paksa KPK saat itu tidak berhasil membawa Setya Novanto.
Drama Kecelakaan hingga Aksi di Sidang Perdana
Pada 17 November 2017, Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan. Mobil yang ditumpanginya menabrak menabrak tiang lampu.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
Saat itu, pengacara membuat pernyataan bila kepala Setya Novanto mengalami benjolan sebesar bakpao.
Akibat drama tersebut, pengacara Fredrich Yunadi dijatuhi hukum terkait kasus perintangan penyidikan.
Selanjutnya, KPK menjemput Setya Novanto dari Rumah Sakit, kemudian mengantarnya ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, untuk menjalani perawatan karena mengalami luka-luka saat kecelakaan.
Selanjutnya, Setya Novanto ditahan KPK pada 19 November 2017.
Saat menjalani sidang perdana pada 13 Desember 2017, Setya Novanto kembali berulah.
Ia tak mau berbicara sama sekali dan memperlihatkan raut orang yang sedang dalam kondisi tidak sehat.
Padahal, hasil pemeriksaan dokter, Setya Novanto dinyatakan sehat dan bisa menjalani persidangan.
Upaya tersebut, diduga dalam rangka mengulur waktu karena pada waktu bersamaan PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Selanjutnya, Setya Novanto melakukan perlawanan hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali pada Rabu (28/8/2019).
Perkara tersebut diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 selanjutnya Permohonan PK didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.
Permohonan PK diputus dalam waktu yang lama kurang lebih 1.956 hari.
Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan Setya Novanto diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Dengan putusan PK tersebut Setya Novanto dihukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.
Setya Novanto menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin atas kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999.
(Bangkapos.com/Tribunnews/Tribun Wiki)
Nasib Ismet Syahputra Buntut Paksa Buka Masker Dokter Syahpri, Terancam Hukuman Penjara |
![]() |
---|
Profil Ismet Syaputra, Paksa Buka Masker dan Caci Maki Dokter Syahpri, Emosi Ibunya Lama Ditangani |
![]() |
---|
Alasan Bripda Farhan Kabur Jelang Akad Nikah Terbongkar, Ternyata Masalah Mental |
![]() |
---|
Kisah Haru Kevin Silaban, Tinggalkan Jenazah Ayah Demi Pimpin Paskibraka HUT RI, Dapat Simpati Warga |
![]() |
---|
Profil dan Sosok Kevin Silaban, Tetap Kibarkan Merah Putih Meski Ayah Baru Wafat, Ingin Jadi Akpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.